Berita Nasional

Memanas, Jelang Diperiksa atas Dugaan Langgar Etik, Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke PTUN

Menurut Albertina, permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI itu masih dalam ruang lingkup tugasnya.

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berseteru dengan salah seorang Dewan Pengawas KPK.

Bahkan, Nurul Ghufron melaporkan salah satu dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Mengutip informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (24/4/2024), dan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Klasifikasi Perkara: Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual," dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: Gus Muhdlor Gugat KPK Karena Ditetapkan Tersangka Korupsi

Namun laman SIPP PTUN Jakarta belum menampilkan petitum lengkap gugatan Ghufron.

Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Ketua KPK Nawawi Pomolango menerangkan, gugatan itu berkaitan dengan penanganan laporan yang telah kedaluwarsa oleh Dewas KPK.

"Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG [Nurul Ghufron] ke PTUN [yang juga disampaikan Pak NG kepada pimpinan], tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluwarsa," terang Nawawi, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: Mengaku Sempat Dilobi, Sultoni Tegaskan Tak Akan Mundur, Akan Bikin Laporan ke KPK

"Yang disampaikan kepada kami, hanya terhadap salah satu anggota Dewas," imbuhnya.

Sebelumnya, Nurul Ghufron telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK.

Ia  mempermasalahkan tindakan Albertina yang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut analisis rekening mantan jaksa KPK berinisial TI.

Jaksa tersebut sebelumnya diadukan ke Dewas KPK karena diduga menerima suap atau gratifikasi.

"Padahal dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum [bukan penyidik] karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata Ghufron, Rabu (24/4/2024).

Terpisah,  Albertina mengaku heran mengapa dirinya dilaporkan.

Sebab, menurut dia, permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI itu masih dalam ruang lingkup tugasnya.

"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik krn menerima gratifikasi atau suap,” bebernya, Rabu (24/4/2024).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved