Berita Nasional

Sejalan Dengan Putusan MK Soal Sengketa Pemilu, Masyarakat Menolak Pilpres 2024 Ulang

Sejalan Dengan Putusan MK Soal Sengketa Pemilu, Masyarakat Menolak Pilpres 2024 Ulang

Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, Senim (22/4) 

MK juga menolak sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud.

Meskipun hakim MK tidak merinci poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan tersebut. MK menjelaskan bahwa pertimbangan dalam putusan tersebut masih terkait dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. 

MK menyatakan bahwa pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud kemungkinan besar akan serupa karena masih terkait dengan satu peristiwa, yaitu Pilpres 2024.

“Dengan demikian, apabila dipadukan dari hasil survei online yang diadakan oleh Civiswise dan berdasarkan putusan MK terkait sengketa Pemilu 2024, maka terdapat konsensus yang kuat dari masyarakat dan keputusan lembaga yudikatif yang menegaskan penolakan terhadap pemilu ulang dengan mendiskualifikasi pasangan calon tertentu,” kata Raka.

Raka berharap bahwa keputusan ini akan menjadi pijakan untuk mengamankan integritas demokrasi dan menjaga kepercayaan publik dalam proses demokrasi di Indonesia.

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved