Berita Nasional

Sejalan Dengan Putusan MK Soal Sengketa Pemilu, Masyarakat Menolak Pilpres 2024 Ulang

Sejalan Dengan Putusan MK Soal Sengketa Pemilu, Masyarakat Menolak Pilpres 2024 Ulang

Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, Senim (22/4) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Civiswise menggelar survei terkait pemilu ulang dengan mengambil sampel di wilayah Jabodetabek.

Survei ini dilakukan pada 21 sampai 23 April 2024, melibatkan sejumlah responden yang menegaskan bahwa opini publik secara luas menentang usulan tersebut. 

Berdasarkan survei, mayoritas responden menolak jika diadakan Pemilu Presiden 2024 ulang dengan mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) 02, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Kepala Eksekutif Civiswise, Raka Akbar menyoroti kematangan masyarakat dalam menerima hasil dari proses demokrasi.

“Pada akhirnya, sikap kita dalam menyikapi hasil dari proses politik telah semakin dewasa,” kata Raka.

Hasil survei menunjukkan mayoritas responden memilih untuk tidak memilih siapapun apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima gugatan sengketa Pemilu 2024 terkait diskualifikasi Paslon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dan menetapkan Pilpres 2024 dilaksanakan ulang.

Raka mengakatan bahwa dinamika politik yang terlalu berbelit-belit tidak disukai oleh masyarakat.

“Dari hasil survei ini kita bisa lihat bahwa yang tidak bersedia untuk melakukan Pilpres ulang bukan hanya mereka yang menjadi pendukung Paslon 02, tetapi juga mereka yang mendukung Paslon 01 dan 03,” sambung Raka.

Adapun Putusan MK yang secara resmi dibacakan dalam sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024). 

Dalam putusan tersebut, MK menolak seluruh gugatan sengketa pemilu secara penuh, baik itu permohonan dari kubu Anies maupun Ganjar.

MK mempertimbangkan dalil Paslon Anies-Muhaimin yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024, dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, MK telah mengklarifikasi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon telah mematuhi ketentuan dalam menindaklanjuti putusan MK yang merubah syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. 

MK menegaskan argumen yang menyatakan adanya nepotisme dan campur tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan MK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

Dengan menyatakan bahwa tidak ada pihak yang mengajukan keberatan setelah penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden.

MK menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim campur tangan Jokowi yang disampaikan oleh Tim Anies-Muhaimin dalam permohonan mereka, terutama dengan memperhatikan hasil suara yang diperoleh oleh Prabowo-Gibran.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved