Pilpres 2024

Daripada Capek-capek Gugat PTUN, PDI-P Ditantang TKN Tarik Semua Menteri dari Kabinet Jokowi

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina menantang PDI-P menarik seluruh menterinya dari kabinet, daripada xapek-capek gugat PTUN

Warta Kota
Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Silfester Matutina menantang PDI-P menarik seluruh menterinya dari kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi), usai menyatakan Jokowi bukan lagi kader mereka. Hal itu disampaikan Silfester merespons PDI-P yang menggugat proses pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang kemudian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Silfester Matutina menantang PDI-P menarik seluruh menterinya dari kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi), usai menyatakan Jokowi bukan lagi kader mereka.

Hal itu disampaikan Silfester merespons PDI-P yang menggugat proses pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang kemudian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Silfester meyakini bahwa upaya PDI-P ke PTUN itu tidak akan bisa menggagalkan Prabowo-Gibran yang sudah resmi menjadi calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Adapun sejumlah kader PDI-P masih berada di dalam kabinet Jokowi, seperti Tri Rismaharini, Azwar Anas, hingga Yasonna Laoly.

"Kenapa harus mereka ajukan PTUN terus bikin statement agar KPU membatalkan penetapan pleno presiden-wapres terpilih hari ini di KPU? Padahal, kita tahu bahwa putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu sudah final, jadi memang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Seluruh penyelenggara pemilu harus mematuhi itu. Jadi tidak ada masalah," ujar Silfester saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).

"Menurut saya, kalau langkah mereka PTUN itu belum ada sejarahnya langkah-langkah ini bisa batalkan Pak Prabowo dan Mas Gibran. Maksud saya, lebih baik daripada capek-capek untuk PTUN, yang paling gampang itu PDI-P menarik menteri-menterinya dari kabinet Pak Jokowi. Karena itu yang lebih memungkinkan dan gampang untuk dilakukan," katanya lagi.

Baca juga: PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebab Gugatan Diterima PTUN untuk Disidangkan

Silfester mengatakan, langkah PDI-P yang menggugat proses penyelenggaraan Pilpres 2024 ke PTUN merupakan salah satu bentuk emosi PDI-P kepada Jokowi.

Selain itu, Silfester mengungkit PDI-P yang menyebut bahwa Jokowi dan Gibran sudah bukan kader mereka lagi.

"Kalau begitu, kan berarti sekarang menteri-menterinya harus ditarik dong, gentleman juga. Mengatakan Pak Jokowi dan Gibran bukan anggota PDI-P, tapi kok masih betah di kabinet Jokowi? Lebih jantan, bijaksana itu PDI-P tarik seluruh menteri biar diganti sama orang-orang yang benar-benar sehati dengan Presiden Jokowi," kata Silfester.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun meminta KPU RI menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan pada Rabu ini.

Menurut Gayus, penetapan perlu ditunda karena proses hukum di PTUN masih berjalan. 

PDI-P menggugat KPU ke PTUN atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

Baca juga: Fahri Hamzah dari KPU Dicegat Wartawan Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Langsung Tolak Bicara

Perkembangan terakhir, Ketua PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa permohonan PDI-P layak dilanjutkan menuju sidang pokok perkara dalam proses penelitian (dismissal process).

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Gayus di Kantor DPP PDI-P Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Oleh karena itu, Gayus meminta KPU taat hukum atas proses tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved