Pilpres 2024

PDIP Ingatkan Gibran saat Jadi Wapres, Komarudin Watubun: Pemimpin tak Boleh Bohong!

Petinggi PDIP Komarudin Watubun mengingatkan Gibran setelah dilantik jadi Wakil Presiden RI, yakni tak boleh sering berbohong. Emang kenapa?

Editor: Valentino Verry
tribunnews.com
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun mengingatkan Gibran setelah dilantik jadi Wakil Presiden RI, agar tak kerap berbohong. Sebab selama ini putra sulung Presiden Jokowi itu banyak melakukan kebohongan. 

"Kemudian yang di Sekolah Partai, itu juga ada kan rekaman. Itu kan Ibu tanya Mas Gibran sama Bobby, 'Mau tetap di sini apa berpindah partai?' Mas Gibran sendiri maju ke mimbar lalu disampaikan waktu itu tetap bersama PDI Perjuangan," sambungnya.

Untuk itu, kata Komarudin, jika saat ini Gibran menganggap Hasto meresahkan, justru Gibran yang dianggap paling bahaya dengan kebohongannya tersebut.

"Jadi kalau kemudian sampai beberapa waktu kemudian dia maju menjadi cawapres lalu sekarang Pak Sekjen meluruskan pembicaraan itu lalu dianggap Pak Sekjen wah berbahaya, justru yang berbahaya itu Mas Gibran," katanya.

Komarudin lantas mewanti-wanti Gibran bahwa orang yang akan menjadi pemimpin boleh berbuat salah, tetapi tidak untuk berbohong.

Menurutnya, hal itu juga merupakan pesan yang ditekankan Hasto kepada Gibran.

"Sebagai pemimpin istilah saya boleh salah tapi tidak boleh berbohong, apalagi sebentar lagi dilantik menjadi Wakil Presiden Indonesia. Jadi sebenarnya itu, pesan Pak Sekjen itu, beliau lebih berhati-hati ke depan," kata dia.

"Apa yang dia katakan harus dikerjakan, karena bagaimanapun nanti menjadi pemimpin menjadi teladan bagi rakyat Indonesia terutama generasi muda," sambungnya.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan pihaknya menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"PDIP menerima putusan Mahkamah Konstitusi itu dengan catatan," kata Basarah di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta.

Menurut Basarah, putusan MK mengabaikan aspek keadilan substansial dalam mengambil keputusan.

Namun, dia menuturkan bahwa keputusan MK bersifat final dan binding alias pertama dan mengikat.

Basarah memberikan beberapa catatan tentang putusan MK dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.

Dia berharap pendapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terutama tentang penyalahgunaan kekuasaan tidak terjadi dalam pilkada mendatang.

Sebab, Indonesia negara demokrasi sehingga seluruh rakyat berhak terlibat untuk memilih pemimpin baik pusat maupun daerah.

"Maka ketika prinsip demokrasi itu kita pegang maka kedaulatan rakyat adalah di atas segalanya," ujar Basarah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved