Pilpres 2024

Anies dan Cak Imin Lapor ke PKS Soal Tugas Selesai Diemban Usai Gugatan Ditolak MK

Sebelum bersilaturahmi dengan PKS, Anies telah mengunjungi Kantor DPP PKB dan NasDem Tower usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Eks calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menyambangi kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024) 

"Hormat, terima kasih, bangga kepada Prof. Saldi Isra, Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. Arief Hidayat yang memberikan dissenting opinion sekaligus arah agenda politik nasional. Ini menjadi tokoh-tokoh kebanggaan kami layak menjadi panutan di masa yang akan datang," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024).

Adapun putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK di antaranya: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Tiga hakim menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Hakim menilai, petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti.

Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved