Pilpres 2024
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Ajak Semua Kubu Bersatu Usai Putusan Sengketa Pilpres 2024
Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran mengajak semua pihak bersatu usai putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Desy Selviany
Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran mengajak semua pihak bersatu usai putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui bahwa MK menolak seluruhnya tuntutan pemohon sengketa Pilpres 2024 terkait dengan dugaan kecurangan Paslon pemenang Pilpres Prabowo-Gibran.
Putusan dibacakan hakim MK pada Senin (22/4/2024) sore di Gedung MK.
Kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan kemenangan tersebut bukan hanya kemenangan pihak Prabowo-Gibran.
Namun kata Otto Hasibuan, kemenangan penolakan sengketa Pilpres 2024 tersebut menjadi kemenangan bersama seluruh masyarakat Indonesia.
Otto Hasibuan pun mengajak seluruh pihak bersatu kembali usai sempat memanas di Pilpres 2024.
“Segala perdebatan-perdebatan selama ini, tapi ketika keputusan diucapkan mari kita bersatu kembali untuk membangun bangsa Indonesia,” ucap Otto Hasibuan.
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Detik-detik Tim Kuasa Hukum Deklarasi Prabowo Subianto Sah Presiden RI di Gedung MK
Dengan demikian paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan AMIN, Senin siang.
Selanjutnya MK membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud, Senin petang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.