Pilpres 2024

Detik-detik Tim Kuasa Hukum Deklarasi Prabowo Subianto Sah Presiden RI di Gedung MK

Terekam detik-detik Kuasa hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan mendeklarasikan kemenangan Prabowo-Gibran di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Warta Kota/Rafzanjani Simanjorang
Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran memandang permohonan tim kuasa hukum AMIN lebih mengarah ke narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti. 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti


WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Terekam detik-detik Kuasa hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan mendeklarasikan kemenangan Prabowo-Gibran di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Deklarasi kemenangan Prabowo-Gibran itu diutarakan Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Gedung MK usai putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.

Diketahui bahwa MK menolak seluruhnya tuntutan pemohon sengketa Pilpres 2024 terkait dengan dugaan kecurangan Paslon pemenang Pilpres Prabowo-Gibran.

Putusan dibacakan hakim MK pada Senin (22/4/2024) sore di Gedung MK.

Dari putusan tersebut, kubu Prabowo-Gibran Otto Hasibuan mendeklarasikan kemenangan Prabowo-Gibran berdasarkan hasil keputusan MK.

“Puji Tuhan karena kebetulan hasilnya menang kepada Paslon 02 maka ditetapkannya Prabowo-Gibran yaitu Pak Prabowo Subianto sebagai Presiden RI dan Bapak Gibran sebagai Wakil Presiden RI sejak terhitung putusan tersebut,” ucap Otto.

Sorak sorai dari pendukung Prabowo-Gibran pun bergema di Gedung MK usai Otto Hasibuan mendeklarasikan Prabowo-Gibran.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4/2024).

Dengan demikian paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.

Baca juga: Ekspresi Anies Baswedan dari Senyum ke Cemberut Saat Dengar Putusan Sengketa Pilpres 2024

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan AMIN, Senin siang.

Selanjutnya MK membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud, Senin petang.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved