Pilpres 2024
Teriakan Pak Presiden Bergema di Rumah Prabowo Subianto Usai Dinyatakan Menang di MK
Teriakan “Pak Presiden” bergema di depan rumah Prabowo Subianto usai dinyatakan menang di sidang sengketa Pilpres 2024.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Desy Selviany
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Teriakan “Pak Presiden” bergema di depan rumah Prabowo Subianto usai dinyatakan menang di sidang sengketa Pilpres 2024.
Teriakan warga menyebut “Pak Presiden” terdengar saat Menteri Pertahanan RI itu tiba di kediamannya pada Senin (22/4/2024) malam.
Terlihat rotator mobil dinas Prabowo Subianto mendekat ke rumahnya di Jl. Kertanegara No.4 A, RT.3/RW.2, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sekira 10 orang warga sudah menunggu pemenang Pilpres 2024 itu di depan pagar rumah Prabowo Subianto.
Teriakan Prabowo Presiden pun kemudian menggema di depan rumah Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.
Sejumlah warga meneriakan Pak Presiden saat mobil Prabowo Subianto hendak masuk ke dalam garasi rumah.
“Pak Presiden, Pak Presiden,” teriak warga.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Ajak Semua Kubu Bersatu Usai Putusan Sengketa Pilpres 2024
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4/2024).
Dengan demikian paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan AMIN, Senin siang.
Selanjutnya MK membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud, Senin petang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.