Pilpres 2024

Misteri Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK, tak Ada Bocoran, Gibran Terpaksa Terbang ke Jakarta

Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka, terpaksa terbang ke Jakarta menemui sang ayah dan Prabowo Subianto, karena mereka tak dapat bocoran putusan MK.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
KOMPAS.com/Labib Zamani
Karena tak mendapat bocoran sama sekali, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terpaksa terbang ke Jakarta menanti putusan MK soal sengketa Pilpres 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan, jika hasil rapat permusyarawatan hakim atau RPH alias putusan sengketa Pilpres 2024 tidak bocor ke publik sebelum dibacakan.

Sebagai informasi, sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres dijadwalkan pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, jika sejauh ini peradilan konstitusi itu menerapkan mekanisme pengamanan untuk menjamin kerahasiaan RPH.

Baca juga: Berpotensi Rusuh, 7.783 Petugas Gabungan Tanpa Senjata Jaga MK, Apakah Pilpres 2024 bakal Diulang?

Lanjut Fajar, seperti memastikan tidak boleh sembarang orang dapat masuk ke lantai gedung tempat ruang RPH tersedia.

"Kita sudah siapkan mekanisme. Selama itu diterapkan, itu ruang ya restricted tidak boleh sembarangan orang hadir di situ, bahkan naik ke lantai itu pun tidak diperkenankan," tutur di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

Kemudian Fajar juga menyampaikan, juga tidak adanya alat komunikasi guna meminimalisir apapun yang terjadi di ruang RPH.

Selain itu, Fajar memastikan dengan diterapkannya mekanisme pengamanan tersebut akan meminimalisir kebocoran hasil RPH.

Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Pastikan Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK Besok

Menyikapi hal tersebut, calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka pun terpaksa terbang ke Jakarta dari Solo sejak Jumat (19/4/2024).

Gibran pun berharap mendapatkan hasil terbaik dari putusan MK.

“Ya ditunggu aja hasilnya semoga mendapat hasil terbaik,” kata Gibran yang dikutip kembali dari TribunSolo, Senin (22/4/2024).

Adapun tujuan putra Presiden Jokowi ke Jakarta untuk bertemu dengan capres terpilih Prabowo Subianto.

Hanya saja, ia enggan membeberkan apa yang akan mereka bahas dalam pertemuan tersebut.

“Lihat nanti ya (pertemuan dengan Prabowo). Lihat nanti (pembahasan soal apa). Ya nanti (soal kabinet). Nanti kami update lagi,” jelasnya.

Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Optimis MK Tak Berani Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka

Selain menemui Prabowo, Gibran pun berencana menemui sejumlah tokoh.

Namun, ia enggan membeberkan siapa saja tokoh tersebut.

“Ya lihat aja nanti. Saya stand by dulu bertemu dengan beberapa tokoh,” jelasnya.

Gibran mengaku banyak tokoh yang belum sempat ia temui di momen lebaran ini.

“Ada beberapa tokoh yang saya belum sowani setelah lebaran. Ya nanti lah ya,” terangnya.

Juru bicara MK Fajar Laksono menyatakan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 tak bocor, karena melalui mekanisme pengamanan yang super ketat.
Juru bicara MK Fajar Laksono menyatakan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 tak bocor, karena melalui mekanisme pengamanan yang super ketat. (kompas.com)

Di sisi lain, Gibran juga angkat suara mengenai rencana pertemuan Presiden Jokowi-Megawati Soekarnoputri.

Dia menilai Prabowo bisa menjadi jembatan pertemuan antara ayahnya dan Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut.

“Bisa jadi (Prabowo jadi jembatan pertemuan Jokowi dan Megawati),” ungkapnya.

Ia pun berjanji akan mengungkapkan ke publik jika ada perkembangan mengenai rencana pertemuan dua tokoh besar ini.

“Nanti apa-apa pasti kami update,” terangnya.

Anies-Cak Imin Hadir

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan, paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah memastikan akan hadir di sidang putusan sengketa pilpres.

Fajar mengatakan, beberapa paslon telah melakukan konfirmasi kehadiran ke MK.

"Kalau dilihat dari konfirmasi tadi itu, yang dikirimkan oleh masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 itu hadir dalam list kami," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Minggu (21/4/2024) sore.

"Kemudian, paslon 03 (Ganjar-Mahfud) nampaknya tidak ada di dalam list kami," tambahnya.

Sedangkan, untuk paslon 02 Prabowo-Gibran, kata Fajar, belum ada konfirmasi ke MK.

"Prabowo-Gibran itu yang belum kami terima konfirmasinya. Mudah-mudahan sore atau malam kita terima," ucapnya.

Untuk diketahui, para paslon hadir sebagai prinsipal dalam persidangan.

Fajar menjelaskan, mekanisme persidangan dilakukan seperti sidang-sidang sebelumnya, yakni MK menyediakan 14 kursi untuk masing-masing pihak, termasuk prinsipalnya.

"Kita memberikan kuota kursi untuk masing-masing pihak itu 14 kursi, termasuk kalau misalnya prinsipal itu hadir," tutur Fajar.

Pengamat Politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting memprediksi, MK tak akan mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Alasannya, karena MK sendiri lah yang mengeluarkan putusan mengenai syarat batas usia cawapres, sehingga Gibran dapat maju di Pilpres 2024 meski di bawah usia 40 tahun.

"Adalah hal yang mustahil apabila Mahkamah Konstitusi memenuhi tuntutan atau petitum dari pemohon dalam hal ini di kubu 01 dan 03 untuk membatalkan hasil Pilpres, terutama terkait dengan lolosnya Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024 ini," kata Ginting saat dihubungi, Minggu (21/4/2024).

"Jadi hal yang mustahil itu, karena MK sendiri yang mengabulkan agar Gibran bisa tampil dalam kontestasi melalui keputusan kontroversial MK nomor 90 tahun 2023 ini. Rasanya tidak mungkin membatalkan keputusan yang pernah dilakukannya sendiri, karena jadi seperti jeruk makan jeruk," tambah Ginting.

Meski sudah tak ada Anwar Usman, Ginting mengatakan, mayoritas hakim MK yang menangani perkara Pilpres 2024 ini adalah orang yang sama dengan yang menangani perkara permohonan batas usia capres-cawapres.

"Apalagi hakimnya itu kan tetap, walaupun tidak ada lagi paman Usman, pamannya Gibran," tuturnya.

Senada dengan Ginting, Pakar hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan, secara aturan Gibran tak bisa didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

Namun, Feri menilai, MK bisa saja memutuskan Pilpres 2024 dilaksanakan ulang.

"Tidak mungkin diskualifikasi itu hanya untuk Gibran. Baca pasal 6A Ayat 1 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu dipilih dalam satu pasangan calon, satu pasangan," ungkapnya dalam acara Landmark Decision MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Menurut Feri, jika satu bermasalah, maka bermasalah dua-duanya.

"Kalau mau diskualifikasi dua-duanya. Jadi tidak mungkin satu diskualifikasi, satu dilantik. Enggak mungkin," papar dia.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved