Pilpres 2024
Kata Kubu Prabowo-Gibran Soal Dissenting Opinion 3 Hakim MK di Sengketa Pilpres 2024
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengomentari tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memilih dissenting opinion dalam putusan
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Desy Selviany
Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengomentari tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memilih dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres 2024.
Yusril Ihza Mahendra menyebut meskipun ketiga hakim MK menyatakan dissenting opinion namun tidak satupun hakim MK menyatakan bahwa Cawapres Gibran Rakabuming Raka layak di diskualifikasi.
Hal itu diungkapkan Yusril Ihza Mahendra pada Senin (22/4/2024) usai putusan sengketa Pilpres 2024 di MK.
“Jadi permohonan untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran atau Gibrannya saja ditolak oleh MK jadi pencalonan Pak Gibran itu sah,” ucap Yusril.
Diketahui Tiga orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Baca juga: Momen Teriakan Oke Gas Bergema di Mahkamah Konstitusi, Ini Reaksi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran
Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, tiga hakim MK tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," kata Suhartoyo, Senin (22/4/2024).
Adapun dalam perkara ini, MK menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.