Pilpres 2024

Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ditolak, Prabowo: Terima Kasih Kepada Mahkamah Konstitusi

Presiden terpilih Prabowo Subianto berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah bekerja keras terkait gugatan sengketa Pilpres 2024.

warta kota/alfian
Presiden terpilih Prabowo Subianto berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah bekerja keras terkait gugatan sengketa Pilpres 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden terpilih Pilpres 2024 yakni Prabowo Subianto buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan dirinya bersama cawapres Gibran Rakabuming Raka. 

Prabowo pun mengatakan, jika dirinya  mengaku bersyukur.

Hal tersebut disampaikan Prabowo saat dirinya meningalkan kediamannya di Jalan Kertanegara Nomor IV, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) malam. 

Prabowo menegaskan rasa syukurnya atas selesainya proses sengketa Pilpres di MK.

"Ya kita bersyukur proses di Mahkamah Konstitusi sudah selesai," kata Prabowo.

Kemudian kata dia, dirinya bersiap untuk menghadapi masa depan.

Ketua Umum Gerindra itu menyampaikan juga pada Rabu (24/4/2024) dirinya bakal datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

"Tentunya lakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan, saya kira itu dari saya ya. Ya kalau tidak salah hari Rabu kita akan ke KPU, saya kira itu saja,"kata pria berzodiak libra itu. 

Tak hanya itu Prabowo juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada rakyat, pendukung, dan juga kepada MK yang sudah menjalankan tugas.

"Terima kasih dukungannya, terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah menjalankan tugas yang berat, saya kira itu saja," kata Prabowo.

"Terima kasih kepada semua unsur, semua pihak yang telah bekerja keras. Saya kira itu ya, terima kasih, sudah sabar," kata Prabowo. (m32)

Baca juga: Berkomitmen Perjuangkan Perubahan, Cak Imin Masih Bimbang Gabung Koalisi atau Oposisi

Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Anies Maraton Bertemu Surya Paloh hingga Cak Imin

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024).

Adapun putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK di antaranya: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Tiga hakim menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Hakim menilai, petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti.

Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon. 

Tak hanya kubu 01, MK juga menolak sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. 

Mahkamah berpendapat kubu 03 berwenang untuk mengajukan permohonan sengketa pilpres ini.

Selanjutnya, Mahkamah menilai eksepsi yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pokok permohonan, Mahkamah menilai, dalil kubu Ganjar-Mahfud mengenai anggapan adanya ketidaknetralan Bawaslu dalam Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.

Kemudian, Mahkamah juga memandang, nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk memenangkan paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum. (m32)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved