Pilpres 2024
Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ditolak, Prabowo: Terima Kasih Kepada Mahkamah Konstitusi
Presiden terpilih Prabowo Subianto berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah bekerja keras terkait gugatan sengketa Pilpres 2024.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden terpilih Pilpres 2024 yakni Prabowo Subianto buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan dirinya bersama cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Prabowo pun mengatakan, jika dirinya mengaku bersyukur.
Hal tersebut disampaikan Prabowo saat dirinya meningalkan kediamannya di Jalan Kertanegara Nomor IV, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) malam.
Prabowo menegaskan rasa syukurnya atas selesainya proses sengketa Pilpres di MK.
"Ya kita bersyukur proses di Mahkamah Konstitusi sudah selesai," kata Prabowo.
Kemudian kata dia, dirinya bersiap untuk menghadapi masa depan.
Ketua Umum Gerindra itu menyampaikan juga pada Rabu (24/4/2024) dirinya bakal datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Tentunya lakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan, saya kira itu dari saya ya. Ya kalau tidak salah hari Rabu kita akan ke KPU, saya kira itu saja,"kata pria berzodiak libra itu.
Tak hanya itu Prabowo juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada rakyat, pendukung, dan juga kepada MK yang sudah menjalankan tugas.
"Terima kasih dukungannya, terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah menjalankan tugas yang berat, saya kira itu saja," kata Prabowo.
"Terima kasih kepada semua unsur, semua pihak yang telah bekerja keras. Saya kira itu ya, terima kasih, sudah sabar," kata Prabowo. (m32)
Baca juga: Berkomitmen Perjuangkan Perubahan, Cak Imin Masih Bimbang Gabung Koalisi atau Oposisi
Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Anies Maraton Bertemu Surya Paloh hingga Cak Imin
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024).
Adapun putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK di antaranya: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Tiga hakim menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.