Pilpres 2024
Gibran Lolos dari Ancaman Diskualifikasi, Jokowi Hormati Keputusan MK: Bersifat Final dan Mengikat
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghormati dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres).2024.
Editor:
Feryanto Hadi
"Nah ini ada implikasinya terhadap diktum keputusan itu sendiri. Ya saya bilang ini ada problematik dan ada cacat hukum di dalamnya," kata Yusril lagi.
Namun, Yusril mengatakan, keputusan perkara nomor 90 itu jelas dari segi kepastian hukum. Oleh karena itu, dia beranggapan pencalonan Gibran tetap sah.
"Putusan bisa saja problematik tapi di diktum putusan jelas.
Kepastian itu harus ada dan apakah orang yang di bawah umur 40 tahun dan pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih dengan pemilu termasuk Pilkada itu boleh menjadi presiden dan wakil presiden, jawabnya boleh.
Putusan problematik, itu soal lain," ujar Yusril.
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait:#Pilpres 2024
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.