Pilpres 2024

Gibran Lolos dari Ancaman Diskualifikasi, Jokowi Hormati Keputusan MK: Bersifat Final dan Mengikat

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghormati dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres).2024. 

Editor: Feryanto Hadi
Kolase foto/Tribunnews
Kolase: Jokowi dan Gibran Rakabuming 

"Nah ini ada implikasinya terhadap diktum keputusan itu sendiri. Ya saya bilang ini ada problematik dan ada cacat hukum di dalamnya," kata Yusril lagi.

Namun, Yusril mengatakan, keputusan perkara nomor 90 itu jelas dari segi kepastian hukum. Oleh karena itu, dia beranggapan pencalonan Gibran tetap sah.

"Putusan bisa saja problematik tapi di diktum putusan jelas.

Kepastian itu harus ada dan apakah orang yang di bawah umur 40 tahun dan pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih dengan pemilu termasuk Pilkada itu boleh menjadi presiden dan wakil presiden, jawabnya boleh.

Putusan problematik, itu soal lain," ujar Yusril.

 Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

 

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved