Pilpres 2024

Gibran Lolos dari Ancaman Diskualifikasi, Jokowi Hormati Keputusan MK: Bersifat Final dan Mengikat

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghormati dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres).2024. 

Editor: Feryanto Hadi
Kolase foto/Tribunnews
Kolase: Jokowi dan Gibran Rakabuming 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres).2024. 

Seperti diketahui, MK menolak dua gugatan yang diajukan oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang putusan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). 

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Sidang tersebut mencakup perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Ya Presiden menghormati putusan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Senin (22/4) dikutip dari Kompas.com. 

Baca juga: Sebut Keputusan MK Bukan Kiamat, Din Syamsuddin Akan Kumpulkan Massa Besar Kepung Istana Negara

Jokowi menambahkan, pemerintahannya akan menyiapkan proses transisi peralihan sebelum pelantikan Prabowo-Gibran pada Oktober mendatang

 "Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih."

"Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti," kata dia.

MK Sebut Tak Ada Paslon Capres dan Parpol Keberatan dengan Pencalonan Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti tak satu pun capres-cawapres dan partai politik pengusung yang berkeberatan atas tindakan meloloskan pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, walau tak segera mengubah syarat usia capres-cawapres pasca-Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Setelah penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024, tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 2, termasuk juga dalam hal ini Pemohon," jelas hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Dalam gugatannya ke MK, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menilai Gibran tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Baca juga: Kawal Putusan Sidang Gugatan Pilpres MK, Ribuan Massa Pendukung Anies dan Ganjar Padati Patung Kuda

Baca juga: TKN Minta MK Independen dalam Ambil Keputusan, Akan Ada Masalah Baru Jika Gibran Didiskualifikasi

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

MK menilai, KPU telah berinisiatif untuk memberi tahu adanya perubahan syarat usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK, melalui Surat Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved