Penganiayaan

Merasa Dianiaya dan Dilecehkan, Wanita Ini Sebut Dipolisikan Mertua hingga Jadi Tersangka

Mengklaim jadi korban penganiayaan dan pelecehan mertuanya, seorang wanita SAG dipolisikan sang mertua hingga ditetapkan tersangka

Istimewa
Seorang wanita SAG yang mengklaim dianiaya dan dilecehkan mertuanya tapi dilaporkan dan jadi tersangka, didampingi kuasa hukumnya. 

WARTAKOTALIVE.COM -- Merasa menjadi korban dugaan penganiayaan dan pelecehan, seorang ibu berinisial SAG menyebut dirinya justru dipolisikan oleh mertuanya berinsial H dalam kasus dugaan penganiayaan ke Polsek Cengkareng.

Kuasa Hukum SAG, Arianto Hulu mengatakan kliennya dilaporkan oleh H (mertua laki-laki) ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan dengan nomor laporan: LP/B/1423/XI/2023/SPKT/POLSEK CENGKARENG/POLRES METRO JAKARTA BARAT pada tanggal 3 November 2023.

Kasus itu, katanya kini ditangani Unit IV Resmob Polda Metro Jaya.

Dimana SAG dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Karenanya pada tanggal 10 Januari 2024 SAG ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat.

"Bahwa pada faktanya, klien kami merupakan korban penganiayaan dan pelecehan yang dilakukan oleh mrtua laki-lakinya H. Hal ini berdasar rekaman CCTV dan pemeriksaan lab forensik, dari Rumah Kantor Boulevard di Cengkareng, Jakarta Barat yang merupakan tempat kejadian perkara," kata Arianto dikutip dari laman media indonesia, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/4/2024).

"Dimana saudara H, dengan niat memukul, mencekik leher, menyentuh area sensitif, dan meludahi wajah klien kami," tambah Arianto.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan yang Bikin Barista Wanita di Setiabudi Babak Belur

Arianto mengatakan mertua SAG memiliki niat buruk terhadap kliennya dengan cara melaporkan SAG ke Polsek Cengkareng atas dugaan penganiayaan, satu hari setelah peristiwa tersebut terjadi pada 2 November 2023.

"Justru H selaku pelaporlah yang memiliki niat buruk terhadap klien kami dengan melaporkan klien kami ke Polsek Cengkareng satu hari setelah peristiwa tersebut terjadi (2 November 2023). Dengan memberikan bukti rekaman CCTV yang yang diduga tidak utuh kepada kepolisian, yang seolah-olah menuduh klien kami melakukan penganiayaan terhadap mertua laki-lakinya tanpa sebab yang jelas," beber Arianto.

"Padahal, kalau diperhatikan secara utuh rekaman CCTV tersebut akan nampak jelas bahwa pelaku memprovokasi klien kami dan tindakan klien kami hanya semata-mata sebagai bentuk pertahanan diri demi menjaga kehormatannya," ungkapnya.

Arianto menjelaskan selama laporan ditangani oleh penyidik Jatanras Polres Jakarta Barat, penyedikan cenderung tendensius dan tidak objektif.

Sehingga, kata Arianto, kliennya tidak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

"Oleh karena itu kami meminta kepada Kapolda Metro Jaya agar perkara ini ditangani ditingkat Polda Metro Jaya. Supaya penanganan perkaranya dapat berjalan objektif, berkepastian hukum, dan berkeadilan bagi semua pihak," ucapnya.

Arianto berharap laporan polisi di Unit IV Resmob Polda Metro Jaya ditinjau ulang, terutama terkait penetapan tersangka kliennya SAG, oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Berstatus Sudah Cerai dengan Angger Dimas, Polisi Sebut Laporan Tamara Bukan KDRT Tapi Penganiayaan

"Karena klien kami merupakan seorang Ibu yang sedang membela dirinya dari perbuatan pelaku yang seorang laki-laki. Penyidik harus dapat melihat hubungan kausalitas dari tindakan klien kami terhadap pelaku, yang mana merupakan bentuk pertahanan diri," kata Arianto.

Saat ini, kata Arianto, kliennya juga melaporkan balik dugana penganiayaan dan pelecehan yang dilakukan H dan teregister dengan nomor LP/B/1017/XI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKBAR/PMJ.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved