Minggu, 19 April 2026

Kasus Korupsi

Ini Deretan Mobil Suami Sandra Dewi yang Disita Kejagung, Ada Rolls Royce, Mini Cooper dan Lexus

Kejaksaan Agung kembali menyita mobil mewah miliki Harvey Moeis suami Sandra Dewi. Kali ini mobil mewah Lexus dan Vellfire.

|
Editor: Rusna Djanur Buana
(Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI via Kompas.com
Mobil milik suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang disita terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kejaksaan Agung belum berhenti menyita harta kekayaan milik Harvey Moeis yang diduga hasil dari korupsi.

Suami aktris Sandra Dewi yang menjadi tersangka dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Harvey diduga merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.

Kejaksaan Agung terus mendalami kasus tersebut dan memburu sejumlah orang yang diduga ikut bersekongkol dengan Harvey Moeis.

Harvey Moeis disebut berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini.

Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey pun menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu.

Antara lain PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan yang dimaksud.

Baca juga: Pengacara Senior: Jangan Hakimi Sandra Dewi dalam Korupsi Harvey Moeis, Belum Tentu Terlibat

Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Adapun penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.

Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Deretan mobil mewah disita

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka di antaranya Harvey, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.

Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved