Pilpres 2024

Megawati jadi Amicus Curiae di Sengketa Pilpres, Pengamat Sebut bisa Pengaruhi Putusan Hakim

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, mengapresiasi langkah Megawati Soekarnoputri ini menjadi amicus curie.

YouTube Kompas TV
Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicue curie (sahabat pengadilan) dalam sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Saat ini, konsep Amicus Curiae dalam sistem hukum Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan, "Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat".

Selain itu, aturan lain yang menjadi dasar adalah Pasal 14 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 dinyatakan bahwa pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung, serta dan Pasal 180 KUHP ayat (1).

 
 
 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved