Pilpres 2024

Megawati jadi Amicus Curiae di Sengketa Pilpres, Pengamat Sebut bisa Pengaruhi Putusan Hakim

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, mengapresiasi langkah Megawati Soekarnoputri ini menjadi amicus curie.

YouTube Kompas TV
Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicue curie (sahabat pengadilan) dalam sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Inti keduanya adalah etik, moralitas, dan semacamnya. Dengan tingkat repetisi yang tinggi seperti itu, maka boleh jadi inilah kelemahan amicus brief yang Megawati susun," imbuhnya.

Keempat, identitas amicus curiae. Ibu Megawati merupakkan figur historis, mantan presiden. Namun dia satu partai dengan Capres Ganjar Pranowo. Mereka berada di kubu pasangan 03.

"Kesamaan identitas itu pun barangkali akan mengganggu penilaian tentang netralitas Megawati selaku amicus curiae," tandas Reza.

Apa Itu Amicus Curiae?

Amicus Curiae, atau "sahabat pengadilan," adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan dalam suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Mereka tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara, namun memberikan masukan yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan suatu kasus.

Pada umumnya, Amicus Curiae terdiri dari individu atau organisasi yang memiliki pengetahuan atau kepentingan khusus terhadap isu yang dibahas dalam perkara tersebut.

Misalnya, dalam kasus lingkungan hidup, organisasi lingkungan bisa menjadi Amicus Curiae untuk memberikan pandangan tentang dampak lingkungan dari suatu keputusan hukum.

Mengenal Konsep Amicus Curiae

Amicus Curiae berasal dari tradisi hukum Romawi dan dipraktikkan dalam sistem hukum common law.

Konsep ini memungkinkan individu atau organisasi yang tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara untuk memberikan masukan atau pendapat yang berkaitan dengan kasus tersebut kepada pengadilan.

Meskipun tidak memiliki status formal sebagai pihak dalam perkara, kontribusi Amicus Curiae dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam beberapa kasus, Amicus Curiae dapat membawa pandangan atau informasi yang belum dipertimbangkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

Dengan begitu, Amicus Curiae dapat memberikan sudut pandang yang lebih luas bagi pengadilan dalam memutuskan kasus tersebut.

Meskipun penggunaan Amicus Curiae tidak diatur secara khusus di Indonesia, hakim dapat memutuskan untuk menggunakan masukan tersebut dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan prinsip keadilan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved