Berita Jakarta
Dukcapil DKI Jakarta Ajukan 92 Ribu NIK untuk Dinonaktifkan Pada Kemendagri
92.000 NIK KTP tediri dari 81.119 orang yang meninggal dan 11.374 warga yang rukun tetangga (RT) tempat tinggalnya sudah tidak ada atau dihapuskan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil /Dukcapil DKI Jakarta akan mengajukan sekitar 92.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) warganya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan ini.
NIK itu diajukan untuk dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin merinci, 92.000 NIK itu tediri dari 81.119 orang yang meninggal dan 11.374 warga yang rukun tetangga (RT) tempat tinggalnya sudah tidak ada atau dihapuskan.
“Jadi minggu ini langsung kami ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melaukan penonaktifannya adalah Kemendagri. Jadi ya minggu ini langsung kami nonaktifkan,” kata Budi yang dikutip pada Rabu (17/4/2024).
Menurut dia, Kemendagri nantinya akan melakukan penonaktifan NIK tersebut untuk sementara waktu.
Bagi seseorang yang NIK dinonaktifkan dan mengetahui saat proses administrai di perbankan atau instansi lain, bisa melaporkan diri ke Dukcapil.
Baca juga: PERHATIAN! Penonaktifan KTP DKI Jakarta Bakal Berimbas Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor
“Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi. Namun kalau untuk proses penonaktifannya itu dilakukan langsung oleh Kemendagri,” jelas Budi.
Diketahui, Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta sempat menuda penonaktifan NIK KTP warga menjadi setelah lebaran Idulfiti 1445 H. Hingga kini,dinas masih menungg pengumuman rekapitulasi Pemilu 2024 dari KPU sehingga penonaktifan baru bisa dilakukan pada April 2024.
“Kami nunggu pengumuman dulu, kalau memang sudah clear, InsyaAllah bulan April pasca lebaran, pertengahan (April), karena momennya lebih bagus pasca lebaran,” ujar Budi di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (20/3/2024).
Berimbas pada pajak kendaraan
Pemprov DKI bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI, Direktorar Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI dan Jawa Barat menggelar rapat di Balai Kota, Rabu (3/4/2024) siang.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Joko Agus Setyono mengatakan, pihaknya menggelar rapat koordinasi itu untuk membahas penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut Joko, isu penonaktifan NIK itu sudah bergulir sejak tahun 2023 demi menertibkan aministrasi.
Namun, untuk kepastian kapan penonaktifan itu dilakukan, Joko tidak bisa berikan kepastian karena masih dalam proses pendataan dan verifikasi.
"Kemudian dari sisi kebijakan, Jakarta ingin ada satu data yang kuat sehingga nanti kebijakan yang diambil adalah sebuah kesepakatan semua," kata Joko, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Dukcapil DKI Tunda Penonaktifan NIK sampai Pengumuman Penetapan Pemilu 2024
Joko berujar bahwa nantinya penonaktifan ini juga akan tersambung dengan pajak kendaraan bermotor.
Sehingga, jika NIK nya sudah nonaktif maka kendaraan tersebut harus didaftarkan lagi menggunakan identitas yang lain.
Oleh karena itu, dapam rapat ini pihaknya memanggil Bapenda DKI dan Jawa Barat agar dapat membantu Pemprov DKI menertibkan administrasi.
"Kemudian nanti Ditlantas Polda Metro Jaya tadi menyampaikan ada aplikasi Cakra Presisi yang akan mengatasi masalah-masalah utama di Jakarta," ujar Joko.
Joko mengaku, masalah yang fokus ditangani oleh Ditlantas Polda Metro Jaya adalah soal kemacetan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem ETLE.
Joko mengakui bahwa Pemprov DKI sangat mendukung penindakan ETLE demi tertib berlalu lintas.
Joko sudah mendengar titik lokasi yang perlu didukung penambahan CCTV ETLE agar masyarakat sadar dan tak melanggar arus lalu lintas.
"Kita semua akan melihat bagaimana Jakarta nanti akan tertib berlalu lintas dan tidak macet," ucap Joko.
BERITA VIDEO: Detik-Detik Gempa M 7,5 Guncang Taiwan, Peringatan Tsunami dari Jepang ke Filipina
Dukcapil DKI Tunda Penonaktifan NIK
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta menunda penoaktifan NIK E-KTP bagi warga Jakarta yang berdomisili di luar daerah.
Awalnya penonaktifan ini akan dilakukan setelah Pemilu pada 14 Februari 2024 atau tepatnya bulan Maret 2024.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, kebijakan ini akan dilakukan setelah adanya penetapan hasil Pemilu 2024.
Langkah ini diputuskan berdasarkan koordinasi dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
“Kami masih menunggu pengumuman resminya, belum bulan Maret ini,” ujar Budi dari keterangannya pada Jumat (1/3/2024).
Baca juga: DKI Diminta Koodinasi dengan Instansi Menyusul Kebijakan Penonaktifan e-KTP Warga yang Pindah
Pemprov DKI Jakarta lewat Dukcapil berencana menonaktifkan NIK warganya secara bertahap. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya merapikan data kependudukan yang ada di Ibu Kota.
“Memang ini hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta pada saat kami paparan sosialisasi tahun lalu,” katanya.
Diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan sosialisasi penataan dan pernetiban administrasi kependudukan sejak September 2023.
Kadis Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, penertiban administrasi kependudukan itu dilakukan demi kepentingan masyarakat secara luas.
Sebab, kata Budi administrasi ini untuk keakuratan data yang dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Diminta Tunda Penonaktifan e-KTP Warganya yang Pindah hingga Pilkada 2024
Budi melanjutkan, keakuratan data ini juga untuk kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.
Kendati sudah sosialisasi, tapi Dukcapil DKI masih menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk penataan dan pendataan KTP.
"Direncanakan pelaksanaannya secara bertahap dilakukan pada setiap bulan mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat," katanya, Senin (26/2/2024).
Budi menjelaskan, dari data yang diterima, warga yang sudah meninggal dunia sebanyak 81.000 tapi belum dinonaktifkan. Kemudian, yang sudah tidak tinggal di RT setempat 13.000 jiwa.
"Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara _de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," tutur Budi.
Adapun beberapa kategori dari dua masalah KTP tersebut yakni:
1. Keberatan dari pemilik rumah atau kontrakan maupun bangunan (tidak mau menon aktifkan KTP).
2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.
3. Pencekalan dari instansi/Lembaga hukum terkait.
4. Wajib KTP-el yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com di WhatsApp : di sini
BPBD Rilis Delapan Kecamatan di Jakarta Selatan Masuk Zona Rawan Longsor, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Soal Tawuran di Manggarai, Pramono: Kami Menduga Sengaja Diviralkan |
![]() |
---|
Jelang Libur Panjang HUT ke-80 RI, Tiket Promo Merdeka KAJJ Masih Tersedia |
![]() |
---|
Menengok Rumah Okta, Piatu yang Sempat Putus Sekolah di Cengkareng Jakbar |
![]() |
---|
Pakai Kostum Pocong, Neno Ikut Meriahkan Fashion Show di Terowongan Kendal Meriahkan HUT RI Ke-80 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.