Viral di Medsos

Libur Lebaran Dian Sastro Main Ski di Swiss, Warganet: Mertuanya Dipenjara Karena Bunuh Pelayan

Ketenangan Dian Sastro saat berlibur di Swiss sedikit terusik, oleh ulah jahil warganet.

|
Editor: Valentino Verry
@therealdianstr
Libur lebaran artis cantik Dian Sastrowardoyo terusik oleh ulah jahil warganet, yang mengusik masa gelap mertuanya, Adiguna Sutowo. 

Masih di dalam BAP yang dibacakan jaksa, Daniel menyatakan melihat Adiguna menodongkan pistol yang dipegang dengan tangan kanan sambil duduk di meja bar.

Lalu, pelaku memutar badan ke kiri sehingga berhadapan dengan korban.

Daniel kemudian melihat Adiguna menarik pelatuk pistol tersebut, tetapi tidak sempat meledak.

Daniel sempat berpikir, Adiguna hanya bermain atau bercanda.

Selanjutnya, Daniel membelakangi Rudy karena akan membuat minuman.

Saat itulah terdengar suara letusan bersamaan dengan korban Rudy terjatuh di samping kanan Daniel dengan posisi telentang.

Kemudian, Daniel bersama kawan-kawan di bar tersebut menolong Rudy dengan membawa ke klinik Hotel Hilton International.

"Saksi memberikan keterangan tambahan bahwa lebih kurang lima menit sebelum kejadian, seorang perempuan yang mendampingi pelaku memberitahukan kepada saksi bahwa yang datang bersamanya adalah Adiguna Sutowo, yang punya Hotel Hilton," kata Siregar.

Dalam BAP-nya itu, Daniel selanjutnya menerangkan bahwa perempuan pasangan Adiguna Sutowo itu juga mengatakan kepadanya, merasa takut, karena Adiguna Sutowo membawa senjata api yang ditaruh di dalam tasnya.

Sempat terancam hukuman mati

Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Maulana Indraguna Sutowo, suami Dian Sastro.
Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Maulana Indraguna Sutowo, suami Dian Sastro. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Tim jaksa yang dipimpin Andi Herman mendakwa secara kumulatif bahwa perbuatan terdakwa Adiguna melanggar Pasal 338 Kitab Undang- undang Hukum Pidana tentang pembunuhan disengaja dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.

Ayah dari Maulana Indraguna Sutowo itu juga didakwa melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Pada 1 Januari 2005 sekitar pukul 02.30, Adiguna bersama Vika Dewayani (istri Adiguna), Novia Herdiana alias Tinul, dan Thomas Edward menuju Hotel Hilton International dan menginap di kamar 1564 selepas merayakan malam Tahun Baru di Restoran Dragon Fly Cafe, Jalan Gatot Subroto," kata Andi.

Sekitar pukul 03.10, lanjut Andi, Vika memberi tahu Adiguna agar melihat anaknya yang berada di diskotek Hotel Hilton (Island Bar Fluid Club & Lounge) di lantai dasar.

Kemudian, mereka menuju tempat tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved