Penganiayaan

Wanita di Jaksel Diduga Jadi Korban KDRT saat Momen Lebaran, Berawal Cekcok Masalah Pinjol

TE (24) seorang wanita di Tebet, Jakarta Selatan diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri yang berinisial KL.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
The Power Loon
TE (24) seorang wanita di Tebet, Jakarta Selatan diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri yang berinisial KL. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Momen Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024 yang seharusnya dirayakan dalam suka cita justru menjadi nestapa bagi TE (24).

Wanita di Tebet, Jakarta Selatan itu diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya berinisial KL.

TE menjelaskan peristiwa KDRT yang dialaminya terjadi pada Rabu (10/4/2024) pukul 19.44 WIB, bermula permasalahan pinjaman online (pinjol).

"Awal mula kejadian tersebut terjadi cekcok antara saya dengan suami yang disebabkan suami memaksa saya untuk meminjam pinjaman online dengan menggunakan data diri saya," ujarnya, Sabtu (13/4/2024).

Namun, korban menolak untuk meminjamkan data dirinya kepada sang suami hingga merembet ke masalah lain.

"Saya menolak karena data saya masih bersih, sampai-sampai suami tidak berkenan untuk berkunjung ke rumah orang tuanya sendiri dengan alasan tidak ada uang," kata dia.

Cekcok terus terjadi sampai akhirnya suaminya melempar remot yang mengarah ke kepalanya.

Baca juga: Respon Sinis Noel ke Hasto karena Sebut Jokowi Wajib Temui Anak Ranting PDIP Sebelum Megawati

Luka parah di kepalanya membuat korban lantas pergi sendiri ke rumah sakit.

"Tanpa disadari oleh saya yang sedang main HP, tiba-tiba suami melempar remot AC ke kepala sehingga menderita luka jahitan di kepala," ucapnya.

"Lalu saya lari sendiri ke rumah sakit untuk perawatan luka di kepala dengan tidak membawa bekal persiapan apa-apa," sambung TE.

Usai mendapat perawatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1071/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 April 2024.

Dalam laporannya ke polisi, TE melaporkan suaminya terkait KDRT sebagaimana dimaksud Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

"Pada saat pembuatan laporan polisi tersebut, saya didampingi dan diantar langsung oleh pihak kepolisian untuk melakukan visum," kata dia. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved