Kecelakaan

Bukan Jasaraharja, Pakar Sebut Pihak Ini yang Harus Bertanggung Jawab Atas Tragedi Tol Japek KM 58

Tragedi Tol Japek KM 58 Tewaskan 12 Orang, Pakar Transportasi Minta Pihak Kepolisian Usut Kasus dan Seret Pihak Ini untuk Bertanggung Jawab

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
Pengakuan sopir bus yang terlibat kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Senin (8/4/2024) sehingga akibatkan semua penumpang GranMax tewas terbakar 

"Karena perilaku pengendara kita tuh enggak siap untuk disiplin," tutur Djoko.

Jika contraflow diberlakukan, para pengendara harus melakukan beberapa hal seperti mempelajari jadwal dan titik contraflow.

Lalu atur kecepatan mobil saat di jalur contraflow. Idealnya, kecepatan kendaraan adalah 60 kilometer per jam.

"Artinya pengemudi harus mempelajari titik contraflow tuh di mana, sepanjang berapa, dia mampu enggak, ikuti batas kecepatan, saya bilang maksimal 50 (kilometer per jam) lah," katanya.

Kondisi kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Senin (8/4/2024), ada 12 korban tewas akibat luka bakar
Kondisi kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Senin (8/4/2024), ada 12 korban tewas akibat luka bakar (Wartakotalive/Muhammad Azzam)

"Contraflow harus dijaga oleh polisi, 100 meter dijaga, kalau enggak ya kaya gini terus," lanjut dia.

Apabila jalur contraflow lebih dari satu lajur, Djoko meminta untuk memastikan kendaraan tetap di lajur paling kiri, kecuali pada saat akan mendahului.

Bila terjadi kerusakan kendaraan, berhenti di lajur paling kiri dan segera menghubungi pusat pelayanan atau petugas untuk meminta bantuan.

Pastikan juga kecepatan kendaraan sesuai dengan yang telah ditentukan serta pastikan kondisi kendaraan prima dengan BBM terisi penuh. Kemudian tetap jaga jarak aman dan patuhi rambu lalu lintas.

"Jangan kaya kemaren ambil jalur kanan," ujarnya, yang juga Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). 

Kakorlantas Sebut GrandMax Dalam Tragedi Tol Japek KM 58 Sudah Tiga Kali Ganti Nama, Berikut Datanya

Kepemilikan mobil GranMax yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 58 Karawang sudah tiga kali ganti nama.

Demikian diutakan Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan kepada awak media di Posko DVI RSUD Karawang pada Selasa (9/4/2024).

Aan menjelaskan, mobil GranMax saat ini sudah kepemilikan keempat.

"Jadi data di kepolisian itu GranMax sudah tiga kali ganti nama. Dari tangan pertama dijual ke tangan ke-2, tangan ke-2 dijual ke tangan ke-3. Tangan ke-3 dijual ke saat ini yang ke-4," jelasnya.

Dia juga menjelaskan, status mobil itu juga diblokir karena melanggar tilang elektronil atau Etle.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved