Kecelakaan
Bukan Jasaraharja, Pakar Sebut Pihak Ini yang Harus Bertanggung Jawab Atas Tragedi Tol Japek KM 58
Tragedi Tol Japek KM 58 Tewaskan 12 Orang, Pakar Transportasi Minta Pihak Kepolisian Usut Kasus dan Seret Pihak Ini untuk Bertanggung Jawab
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
"Karena perilaku pengendara kita tuh enggak siap untuk disiplin," tutur Djoko.
Jika contraflow diberlakukan, para pengendara harus melakukan beberapa hal seperti mempelajari jadwal dan titik contraflow.
Lalu atur kecepatan mobil saat di jalur contraflow. Idealnya, kecepatan kendaraan adalah 60 kilometer per jam.
"Artinya pengemudi harus mempelajari titik contraflow tuh di mana, sepanjang berapa, dia mampu enggak, ikuti batas kecepatan, saya bilang maksimal 50 (kilometer per jam) lah," katanya.

"Contraflow harus dijaga oleh polisi, 100 meter dijaga, kalau enggak ya kaya gini terus," lanjut dia.
Apabila jalur contraflow lebih dari satu lajur, Djoko meminta untuk memastikan kendaraan tetap di lajur paling kiri, kecuali pada saat akan mendahului.
Bila terjadi kerusakan kendaraan, berhenti di lajur paling kiri dan segera menghubungi pusat pelayanan atau petugas untuk meminta bantuan.
Pastikan juga kecepatan kendaraan sesuai dengan yang telah ditentukan serta pastikan kondisi kendaraan prima dengan BBM terisi penuh. Kemudian tetap jaga jarak aman dan patuhi rambu lalu lintas.
"Jangan kaya kemaren ambil jalur kanan," ujarnya, yang juga Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Kakorlantas Sebut GrandMax Dalam Tragedi Tol Japek KM 58 Sudah Tiga Kali Ganti Nama, Berikut Datanya
Kepemilikan mobil GranMax yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 58 Karawang sudah tiga kali ganti nama.
Demikian diutakan Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan kepada awak media di Posko DVI RSUD Karawang pada Selasa (9/4/2024).
Aan menjelaskan, mobil GranMax saat ini sudah kepemilikan keempat.
"Jadi data di kepolisian itu GranMax sudah tiga kali ganti nama. Dari tangan pertama dijual ke tangan ke-2, tangan ke-2 dijual ke tangan ke-3. Tangan ke-3 dijual ke saat ini yang ke-4," jelasnya.
Dia juga menjelaskan, status mobil itu juga diblokir karena melanggar tilang elektronil atau Etle.
Pemuda Kendarai Mobil Isuzu Oleng Tabrak 3 Motor di Jalan BSD Raya, 1 Ojol Tewas 2 Luka-luka |
![]() |
---|
Bus Transjakarta Tabrak Kendaraan Parkir dan Rumah Warga di Cakung Jakarta Timur, Enam Orang Luka |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari ini, ASN Wanita Tewas Hindari Lubang di Pancoran Jaksel, Gigi Rontok Kena Aspal |
![]() |
---|
Nasib Sopir Bus TransJakarta Usai Kecelakaan Tabrak Empat Ruko di Pulogebang Jaktim |
![]() |
---|
Hantam 4 Ruko di Cakung dan Telan 6 Korban, Bus TransJakarta Tabrak Mobil Vonny, Diduga Rem Blong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.