Berita Jakarta

Disnakertransgi DKI Jakarta Memhami, tak Paksa Perusahaan yang Pailit untuk Bayar THR

Disnakertrans DKI Jakarta coba memahami kondisi berat yang dialami perusahaan pailit saat lebaran ini. Mereka dibebaskan untuk bayar THR ke karyawan.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
warta kota/leonardus wical
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho memaklumi jika ada perusahasn yang pailit tak membayar THR kepada karyawan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI tidak akan memaksa perusahaan yang pailit untuk bayar tunjangan hari raya (THR) ke pegawainya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Disnakertransgi DKI, Hari Nugroho saat ditanya aduan THR dari para pekerja di Jakarta.

Baca juga: Terima 149 Aduan Pegawai Tak Dapat THR, Disnakertransgi DKI Jakarta Siapkan Sanksi untuk Perusahaan

"Ya, udah pailit gimana. Orang sudah rugi. Masa bayar THR, bayar gaji karyawan aja enggak bisa, gimana," katanya, Rabu (10/4/2024).

Ia pun berharap para pegawai yang kantornya pailit agar bisa memaklumi keadaan tersebut.

Namun, kata Hari jika kondisi perusahaan itu stabil maka harus bayar sesuai dengan ketentuan pemerintah.

"Ya masalah gaji tapi kan tunjangan lainnya ada dia. Tunjangan kayak di DKI kan dapet tunjungan kartu pekerja pegawai, kan ada. Ada macam-macam," tegasnya.

Baca juga: Shelmi Terpaksa Buka Jasa Tukar Uang THR demi Hidupi 3 Anak usai Suami Meninggal: Saya Tahu Riba

Sebagai informasi, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI sudah siapkan sanksi untuk perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) lebaran Idulfitri 2024 ke pegawai.

Hal itu diungkap oleh Kepala Dinas Nakertransgi, Hari Nugroho saat dihubungi wartawan Selasa (9/4/2024).

"Ya nanti sanksi kan ada bagian 1 dan lain sebagainya," jelasnya.

Menurut Hari, sanksi itu diberikan tergantung pelanggara yang dilakukan oleh perusahaan dan sudah dibagi menjadi kategori ringan, sedang, dan berat.

Jika perusahaan dinilai oleh Dinas Nakertransgi lakukan pelanggaran berat maka izin usahanya akan dicabut.

"Justru itu. Kalau pailit kan pakai surat pailit dari pengadilan negeri. Nah kalau misalkan sudah dilakukan pailit itu memang ada, ngaku-ngaku pailit atau pailit beneran nanti kita periksa dulu," imbuhnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved