Lebaran

Terima 149 Aduan Pegawai Tak Dapat THR, Disnakertransgi DKI Jakarta Siapkan Sanksi untuk Perusahaan

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta siapkan sanksi untuk perusahaan yang tidak membayar THR lebaran ke pegawai.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Miftahul Munir
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta siapkan sanksi untuk perusahaan yang tidak membayar THR lebaran ke pegawai. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta sudah siapkan sanksi untuk perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) lebaran Idulfitri 2024 ke pegawai.

Hal itu diungkap oleh Kepala Dinas Nakertransgi Jakarta, Hari Nugroho saat dihubungi wartawan Selasa (9/4/2024).

"Ya nanti sanksi kan ada bagan 1 dan lain sebagainya," jelasnya.

Menurut Hari, sanksi itu diberikan tergantung pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dan sudah dibagi menjadi kategori ringan, sedang, dan berat.

Jika perusahaan dinilai oleh Dinas Nakertransgi lakukan pelanggaran berat maka izin usahanya akan dicabut.

Baca juga: Karung Isi 50 Kilogram Gula Digondol Maling dari Toko Bahan Kue, Pemilik Rugi Ratusan Ribu Rupiah

Baca juga: Ini Pekerjaan Sesungguhnya Polisi Gadungan yang Minta Jatah THR ke Pemilik Toko di Duren Sawit

"Justru itu. Kalau pailit kan pakai surat pailit dari pengadilan negeri. Nah kalau misalkan sudah dilakukan pailit itu memang ada, ngaku-ngaku pailit atau pailit beneran nanti kita periksa dulu," imbuhnya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) telah menerima 149 aduan dari para pekerja yang tak menerima tunjangan hari raya (THR) atau yang tidak sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, dari 149 aduan, 80 di antaranya karena tidak dapat THR dari perusahaan, 46 tidak mendapatkan dan terlambat bayar 23 laporan.

"Nag rata-rata THR yang tidak dibayarkan, tidak sesuai ketentuan maupun yang terlambat bayar, nanti pengawas kita akan turun melakukan nota pemeriksaan yang pertama," kata Hari, Selasa (9/4/2024). (m26)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved