Berita Bekasi
Banyak Rumah Tidak Layak Huni dan Jamban Milik Warga di Kabupaten Bekasi Berada di Atas Tanah Negara
Dari penelusuran tim bidang Rutilahu Disperkimtan Kabupaten Bekasi, kondisi rumah warga tidak layak huni ini belum jelas alas haknya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mochamad Dipa Anggara
WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG --- Pelaksanaan program perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kabupaten Bekasi yang lakukan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, tidak semulus seperti dibayangkan.
"Kendala tidak ada ya, cuma memang ini harus menjadi diskusi juga ya. Misal warga yang mendapat program rutilahu ini kan status tanahnya harus memiliki alas hak atau hak milik," ucap Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, belum lama ini.
Kebanyakan, lanjut Nur Chaidir, dari penelusuran tim bidang Rutilahu Disperkimtan Kabupaten Bekasi, kondisi rumah warga tidak layak huni ini belum jelas alas haknya dan bahkan berdiri diatas tanah negara.
Termasuk, kata Nur Chaidir, program Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALDS) atau jamban juga begitu, berada di atas tanah negara.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi fokus menjalankan enam Instruksi Kinerja Umum (IKU).
Sehingga, setiap tahunnya, pihak Disperkimtan Kabupaten Bekasi selalu menjadi program kerja dalam menjalankan IKU tersebut.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, mengatakan enam intruksi IKU diantaranya yakni meningkatnya akses masyarakat terhadap ketersediaan sanitasi, terpenuhinya fasilitasi penyediaan.
Baca juga: Selain RPTRA, Disperkimtan Kabupaten Bekasi Sulap Lahan Kosong Jadi Taman Tematik dan Taman Bermain
Lalu, rehabilitasi rumah korban bencana (stimulan korban bencana), dan meningkatnya ketersediaan jalan lingkungan permukiman dan perumahan dalam kondisi baik.
Kemudian, meningkatnya ketersediaan lahan untuk kepentingan jalan (pelebaran jalan provinsi/kabupaten), meningkatnya ketersediaan lahan untuk kepentingan umum (sekolah, sarana kesehatan), serta meningkatnya luasan kawasan kumuh yang tertangani (pembangunan secara berkolaborasi, drainase).
"Kami memusatkan perhatian pada kepentingan masyarakat secara umum maupun individu," katanya, belum lama ini.
Dalam konteks kepentingan umum, kata Nurchaidir, pihaknya bertanggung jawab untuk menyediakan lahan publik seperti kepentingan pendidikan dan kesehatan, seperti sekolah dan puskesmas.
“Kami yang melakukan proses untuk pengadaan lahan. Yang nantinya digunakan untuk sekolah, puskesmas dan lainnya. Jadi sesuai dengan IKU yang mengacu pada capaian kerja,” ucapnya.
Dalam konteks proyek yang secara langsung berdampak pada masyarakat umum, Chaidir menjelaskan bahwa pihaknya tengah melaksanakan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dan Sistem Pelayanan Air Domestik Sekitar (SPALDS).
Program Rutilahu pada tahun 2024, alokasi anggaran APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 33,4 miliar dengan 670 penerima manfaat atau rutilahu yang diperbaiki jadi rumah layak huni.
Lalu, untuk SPALDS tahun 2024 ini ada dua sumber dana yakni alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 10 miliar untuk 724 penerima manfaat tersebar di 10 desa.
Dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat Rp 7,7 miliar dengan 702 titik atau penerima manfaat dengan tersebar di sembilan desa.
”Pembangunan rutilahu dan SPALDS langsung dirasakan penerima manfaat, tahun ini ada ribuan sebagai penerima manfaat,” tandas Nurchaidir.
program Rutilahu
rumah tidak layak huni (rutilahu)
Disperkimtan Kabupaten Bekasi
Nurchaidir
pembangunan jamban warga
jamban
Peringatan World Cleanup Day 2025 Digelar Serentak di Tujuh Lokasi di Kota Bekasi |
![]() |
---|
Dinas Kesehatan Kota Bekasi Percepat Imunisasi Anak Zero Dose |
![]() |
---|
Tumpukan Sampah Bikin Aliran Kali Baru Mampet, Pemkot Bekasi Kaji Pembongkaran Jembatan Lama |
![]() |
---|
Didesak Evaluasi Tunjangan Anggota Dewan, Bupati Bekasi: Rumusannya di Pusat |
![]() |
---|
Ahmadi Kesal DPRD Tak Dilibatkan dalam Pengembangan Stadion Patriot Candrabhaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.