Kecelakaan Maut

Misteri Mobil Gran Max Putih yang Menewaskan 13 Orang Dalam Tabrakan di Tol Cikampek Km 58

Kecelakaan di tol Japek Km 58 masih menyisakan banyak misteri. Mulai dari identitas pemilik mobil Gran Max putih hingga jumlah korban.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Keluarga Korban Kecelakaan Maut Datangi RSUD Karawang. Mereka akan melakukan ante mortem di Pos DVI Polda Jawa Barat, di Instalasi Forensik RSUD Karawang, Senin (8/4/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kecelakaan yang terjadi di Tol Cikampek Km 58 masih menyisakan banyak misteri.

Hingga saat ini belum teridentifikasi 13 korban meninggal dalam kecelakaan tersebut.

Bahkan identitas pemilik mobil Grand Max warna putih yang terbakat hebat juga belum berhasil diungkap pihak polisi.

STNK kendaraan naas itu diduga kuat menggunakan alamat palsu.

Kecelakaan maut itu terjadi di tol Jakarta-Cikampek (Japek) di kilometer 58 pada Senin (8/4/2024) pagi.

Kecelakaan itu melibatkan tiga kendaran, yakni mobil Daihatsu Gran Max, Daihatsu Terios, dan sebuah bus.

Kronologi kecelakaan

Sejumlah saksi mata menyebutkan, kecelakaan bermula saat mobil Gran Max bernomor polisi B 1635 BKT melaju dari Jakarta menuju Cikampek melalui lajur contraflow Tol Jakarta-Cikampek Km 58.

Mobil Gran Max itu diduga mengalami masalah atau diduga sopir mengantuk sehingga melewati batas lajur lawan arah yang datang dari Cikampek menuju Jakarta.

Saat Gran Max menyeberangi lajur yang berlawanan arah, mobil itu menghantam bus PO Primajasa bernomor polisi B 7655 TGD.

Usai terjadi kecelakaan antara Gran Max dan bus, sebuah mobil Terios melintas dan mencoba menghindar.

Nahas, mobil itu justru menabrak mobil yang sebelumnya menabrak bus.

Dua mobil terbakar akibat kecelakaan itu. Sementara bus rusak pada bagian depan dan pembatas jalan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penyok.

Dari data yang terdapat dalam STNK saat dilakukan olah TKP, diketahui pemilik mobil Gran Max adalah warga Matraman, Jakarta.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, STNK mobil Gran Max itu atas nama Yanti Setiawan Budidarma beralamat di Jalan Duren No 16 RT 003 RW 009, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved