Peran Zakat yang Berpotensi Memberantas Kemiskinan, Bidang Ekonomi hingga Kesehatan
Zakat berpotensi memberantas kelaparan dan kemiskinan karena zakat memiliki peran di bidang ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
Zakat adalah hak orang miskin
Perlu dipahami bahwa zakat tidak sama dengan sedekah. Tidak semua sedekah adalah zakat, namun semua zakat adalah sedekah.
Zakat juga tidak seperti sedekah yang diberikan kepada orang yang membutuhkan secara sukarela. Untuk itu, bagi siapa pun yang dengan sengaja menahan zakatnya, maka mereka dianggap merampas hak para fakir miskin.
Sebaliknya, bagi mereka yang membayar zakat, maka mereka sedang "mensucikan" hartanya dengan memisahkannya dari bagian yang menjadi hak fakir miskin.

Kedudukan zakat sama dengan salat dan berpuasa, yang juga diwajibkan untuk seluruh umat Muslim. Hal ini sesuai dengan yang disebutkan Allah Swt dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 43:
"Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk." (QS. A-Baqarah: 43)
Selain ayat di atas, masih ada 26 ayat lainnya di dalam Al-Quran yang menyebutkan zakat bergandengan dengan salat.
Hal ini berarti, zakat adalah kewajiban yang setara nilainya dengan kewajiban salat lima waktu. Ayat-ayat tersebut memperkuat narasi bahwa agama Islam memang mengajarkan kedamaian dan kasih sayang terhadap sesama.
Dengan zakat, orang-orang fakir dan miskin dapat terbantu, sehingga kehidupan mereka bisa lebih sejahtera.
Namun demikian, Islam tidak menganggap zakat sebagai bantuan yang diberikan kepada orang miskin dari orang kaya, melainkan zakat adalah hak orang miskin atas kekayaan orang kaya, seperti yang difirmankan oleh Allah dalam Al-Quran surah Az-Zariyat ayat 19:
"Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta." (QS. Az-Zariyat: 19)
Peran lembaga pengelolaan Zakat
Pengelolaan zakat diperlukan lembaga amil zakat yang amanah dan bertanggung jawab. Dompet Dhuafa saat ini menjadi salah satu lembaga amil zakat yang dipercaya oleh masyarakat dalam menyalurkan zakatnya.
Sejak tahun 1993, Dompet Dhuafa telah mengelola dan menyalurkan dana sosial untuk kaum dhuafa yang membutuhkan.
Caranya pun bukan hanya sekedar memberi kepada yang membutuhkan, tetapi juga menyalurkan dana ke program pengembangan yang akan membantu masyarakat dhuafa untuk bisa lebih mandiri dan sejahtera.
Program Desa Tani
LKC Dompet Dhuafa Capai 83 Persen Sasaran Program Pemberian ASI Ekseklusif di 2024 dan 2025 |
![]() |
---|
Dompet Dhuafa Gelar Sarasehan Tokoh Bangsa, Bahas Merdeka dari Kemiskinan |
![]() |
---|
Dompet Dhuafa dan Gramedia Ajak Masyarakat Indonesia Muliakan Anak Yatim |
![]() |
---|
Banjir Kembali Melanda Jabodetabek, DMC Dompet Dhuafa Bantu Evakuasi Sejumlah Warga |
![]() |
---|
Dompet Dhuafa Perkenalkan Konsep Industri Komunal sebagai Fase Baru Pengelolaan Zakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.