Pilpres 2024
Pembela Prabowo Subianto di Sidang MK 2019 Balik Arah, Kini Berdiri di Belakang Ganjar-Mahfud
Tim Hukum Ganjar-Mahfud MD menghadirkan saksi fakta Hairul Anas Suaidi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
WARTAKOTALIVE.COM - Tim Hukum Ganjar-Mahfud MD menghadirkan saksi fakta Hairul Anas Suaidi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada sidang gugatan Pilpres 2024 di MK pada Selasa (2/4/2024) Hairul Anas Suaidi memaparkan tentang indikasi kecurangan robot Sirekap pada penghitungan Pilpres 2024.
Tema persentasi Hairul di depan hakim MK yakni “Temuan Robot Tidak Ikhlas (Pemantau Sirekap KPU RI).
Menjadi menarik ternyata Hairul Anas Suaidi bukan kali ini saja menjadi saksi di MK. Ia juga pernah menjadi saksi pada Pilpres 2019.
Bedanya pada Pilpres 2019, Hairul Anas Suaidi menjadi saksi untuk Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menggugat kemenangan Jokowi-Maruf Amin.
Bahkan dalam sidang MK gugatan Pilpres 2019 lalu, Hairul Anas Suaidi pernah bikin gempar.
Pada sidang ketiga gugatan Pilpres 2019 di MK, Anas mengaku pernah mengikuti pelatihan saksi sebagai bagian dari TKN Jokowi-Amin.
Ketika itu, dia mengaku mendapat materi dari Ketua Harian TKN Jokowi-Amin yang juga Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko dengan judul 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi'.
Selain di MK, Anas juga pernah membela Prabowo Subianto saat menjadi saksi ahli BPN Prabowo-Sandi di sidang Bawaslu terkait Situng KPU.
Saat itu, dia mengaku ada sejumlah keganjilan pada Situng KPU yaitu publikasi Situng tidak realtime dengan database, tidak ada validasi terhadap kesalahan entri, publikasi Situng tidak berdasarkan data terverifikasi hingga master data tidak konsisten dan terintegrasi.
Anas lalu menjelaskan soal screen monitoring yang dia sebut sebagai 'robot'. Robot buatannya itu memotret laman Situng KPU per menit, dari data nasional hingga data per TPS.
Namun kini Anas balik arah melawan kemenangan Prabowo Subianto. Pada pemaparannya, Anas menyebut bahwa ada 23 hingga 38 juta jumlah suara yang tidak dapat dipercaya dari hasil Sirekap.
Data itu kata Anas didapatnya pada 1 April 2024.
Baca juga: Hadirkan Ramadan Festive 2024, KAI Tebar Diskon 38.000 Tiket KA Mudik Lebaran, Berikut Jadwalnya
Sebelumnya, kubu Pemohon II atau paslon 3 Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud, menjalani sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), pada Selasa (2/4/2024).
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batasan sebanyak 19 saksi dan ahli yang dapat dihadirkan Pemohon.
Kuasa hukum Pemohon II, Todung Mulya Lubis menyampaikan, pihaknya menggunakan sepenuhnya kuota yang ditetapkan MK.
"Ada 10 saksi fakta dan 9 ahli. Total ada 19 ya," kata Todung, di gedung MK, Jakarta, Selasa ini.
Adapun 10 saksi yang dimaksud, nama-namanya yakni:
1. Dadan Aulia Rahman
2. Endah Subekti Kuntariningsih
3. Pami Rosidi
4. Hairul Anas Suaidi
5. Memed Ali Jaya
6. Mukti Ahmad
7. Maruli Manunggang Purba
8. Sunandi Hartoro
9. Suprapto
10. Nendy Sukma Wartono
Sedangkan, berikut sembilan ahli yang dihadirkan:
1. Dekan FH UB, Aan Eko Widiarto
2. Pakar hukum tata negara, Universitas Andalas, Charles Simambura
3. Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri
4. Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno
5. Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk
6. Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha
7. Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya
8. Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli
9. Suharto
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.