Kabar Artis
Nagita Slavina Bantah Raffi Ahmad Dibekuk Polisi karena Terlibat Pencucian Uang Harvey Moeis
Video yang memperlihatkan seolah Raffi Ahmad ditangkap polisi adalah konten prank yang dibuat Youtuber Atta Halilintar beberapa tahun lalu.
WARTAKOTALIVE.COM,JAKARTA-- Artis Nagita Slavina berang atas beredarnya potongan video dengan narasi yang menyudutkan suaminya, Raffi Ahmad.
Dalam video tersebut, Raffi Ahmad dinarasikan ditangkap polisi karena terlibat pencucian uang senilai Rp271 triliun.
Video tersebut beredar saat publik ramai memperbincangkan penangkapan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis,oleh Kejaksaan Agung di kasus dugaan korupsi
Nagita mengunggah ulang video yang sudah dibumbui dengan narasi firnah itu.
Dia memastikan bahwa narasi dalam video itu tidak benar alias hoaks.
Dia menjelaskan, video yang memperlihatkan seolah Raffi Ahmad ditangkap polisi adalah konten prank yang dibuat Youtuber Atta Halilintar beberapa tahun lalu.
"Hadeuhhh .... ini tuh konten PRANK. Jadi gue diprank 5 tahun lalu di youtube channel @attahalilintar," tulis Nagita Slavina di Instagram pribadinya, dikutip pada Selasa (2/4/2024)
Nagita menyayangkan video prank tersebut digoreng oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, yang bisa menggiring opini publik
Dia pun meminta masyarakat tidak mempercayai narasi dalam video tersebut
"Jadi jangan percaya kalau ada pihak yang tidak bertanggung jawab dan meng-edit" video ini sehingga menjadi berita HOAX !!! Terimakasih Guysss .... Astagfirullah," imbuhnya
Harta Harvey Moeis dirampas
Diberitakan sebelumnya, Harta kekayaan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, mulai dikuras Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Harta Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi tambang, khususnya timah, diperkirakan dibeli dari uang haram atau uang hasil kejahatan.
Kemarin, Kejagung RI menggeledah rumah suami aktris Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Kuntadi, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menyebut sejumlah harta kekayaan Harvey yang disita penyidik Kejagung.
Barang-barang tersebut antara lain dua mobil mewah.
"(Yang disita) Untuk sementara mobil Rolls-Royce dan Mini Cooper," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (1/4/2024) malam.
Lebih lanjut, menurut dia, sejumlah jam tangan juga turut disita dalam penggeledahan tersebut.
Baca juga: Ini Alasan Sandra Dewi Memilih untuk Tetap Bekerja Meski Sudah Menikah dengan Harvey Moeis
TPPU Adapun penyitaan dilakukan ketika penyidik menggeledah kediaman Harvey yang berada di Kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin.
"Beberapa jam tangan dan lain-lain belum bisa disebut," kata Kuntadi.
Meski telah dilakukan penyitaan terhadap dua kendaraan, menurut Kuntadi, hingga Senin malam pukul 22.55 WIB proses penggeledahan masih berlangsung.
"Masih berjalan (penggeledahan)," ujarnya.
Harvey Ditetapkan tersangka
Seperti diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan tersangka pada 27 Maret 2024.
Suami Sandra Dewi ini juga langsung ditahan usai menjadi tersangka.
Harvey diduga bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS bekerja sama mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Rabu, 27 Maret 2024.
Keduanya dikatakan sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini.
Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Harvey pun menghungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodir itu.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.
Setelah penambangan liar berjalan, Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan kepada dirinya sehingga seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR).
Sita harga Rp76 miliar
Wartakotalive.com memberitakan, Kejagung juga telah menyita uang Rp 76 miliar plus logam mulia dari rumah Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Baca juga: Tetap Bekerja Setelah Dinikahi Harvey Moeis, Sandra Dewi: Kita Nggak Pernah Tahu, Harus Jaga-jaga
Bahkan, Kejagung memblokir rekening Harvey Moeis sejak jauh hari.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pemblokiran rekening Harvey Moeis itu dilakukan sebelum ditetapkan menjadi tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
"Pemblokiran sudah lama kita lakukan, saat awal penyidikan ini, bukan sekarang-sekarang. Itu masih berkembang," katanya, Senin (1/4/2024).
Pemblokiran rekening dilakukan sebagai antisipasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkait kasus korupsi.
Baca juga: Korupsi Rp 271 Triliun, Ini Hukuman yang Menanti Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK
"Terkait harta benda penelususran masih kita lakukan sepanjang ada kaitannya, menjadi alat, atau hasil kejahatan pasti akan kami lakukan penyitaan," sambung Kuntadi.
Nasib Sandra Dewi
Lalu, bagaimana keadaan Sandra Dewi? Apakah terpengaruh dari aspek keuangan?
Ternyata, Sandra Dewi sama sekali tak terpengaruh dengan pemblokiran rekening pribadi suaminya.
Sebab, ia seorang wanita yang mandiri dan enggan bergantung pada suami.
Meski suaminya kaya raya dan punya uang banyak, Sandra Dewi masih saja bekerja.
Salah satu sumber penghasilannya adalah endorsement.
Baca juga: Pantas Sandra Dewi tak Menjenguk Harvey Moeis, Tersangka Korupsi Timah, Ini Penjelasan Kejagung
Banyak perusahaan produk komersial menggunakan jasanya, mulai dari fashion, kecantikan, hingga produk yang menyangkut bayi dan anak-anak.
Soal belanja, ia merasa lebih puas menggunakan uangnya sendiri ketimbang pemberian suami.
Lagipula, ibu dua anak tersebut tidak banyak tingkah. Ia membelanjakan uangnya masih dalam taraf biasa-biasa saja.
Dewi Sandra mengaku terbiasa hidup hemat sejak masih anak-anak.
Ia tetap menerapkannya saat memiliki penghasilan sendiri dari dunia entertainment yang digelutinya. Tak terkecuali setelah ia menikah dengan Harvey Moeis.
"Hidup kan begitu-begitu saja. Bisa makan tiga kali sehari, bisa jalan-jalan sudah bagus, uang dikasih banyak itu bonus dari Tuhan," kata Sandra Dewi seperti dikutip dari podcast Boy William.
Sandra Dewi sendiri tak keberatan hidup tanpa uang banyak asalkan masih bisa makan dan sehat.
"Yang penting itu kan kesehatan keluarga," tandasnya.
Robert Bonosusatya Lega

Sementara itu, Robert Bonosusatya alias RBS, sosok yang diduga menyuruh suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim dalam kasus korupsi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 selesai diperiksa.
Robert mengaku diperiksa kurang lebih selama 13 jam lamanya yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Dari pantauan Tribunnews.com, Robert yang menggunakan baju batik berwarna merah bata keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta sekitar pukul 22.05 WIB.
Robert yang menggunakan masker berwarna putih tersebut didampingi dua orang kuasa hukumnya.
Dia tak berkata banyak terkait agenda pemeriksaannya soal kasus tersebut.
Robert hanya mengatakan dia sudah melakukan kewajibannya untuk memberikan keterangannya.
"Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada saya sudah diperiksa," kata Robert kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Dia juga tak mau mengungkapkan apa kaitan dirinya dalam kasus ini sehingga bisa diperiksa menjadi saksi.
"Tanya ke penyidik ya, tolong ya," ujarnya.
Tak lama kemudian, Robert langsung masuk ke bagian depan mobil Toyota Innova Zenix berwarna putih dan meninggalkan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui keterlibatan RBS.
"Yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BU atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan klarifikasi ini untuk menghindari adanya kesalahan dalam penyidikan.
"Sepanjang tidak ada alat bukti yang cukup ya tentu saja kita tidak akan (menahan)," ucapnya.
Di samping itu, Kuntadi mengatakan pihaknya memiliki urgensi dalam melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RBS untuk membuat terang peristiwa yang ada.
"Kami selalu mencermati hasil penyidikan. Apakah pemanggilan ini kaitannya dengan saksi atau alat bukti yang lain, tentu saja kami tidak bisa menyampaikan di forum," ungkapnya.
Sosok RBS
Dalam somasi terbuka yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), diduga ada sosok berinisial RBS yang merupakan official benefit atau penerima manfaat.
"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Kamis (28/3/2024).
Menurut Boyamin, sosok RBS kini diduga kabur ke luar negeri.
Karena itulah, penetapan RBS sebagai tersangka diperlukan agar kemudian bisa dimasukkan ke dalam daftat pencarian orang (DPO).
"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," kata Boyamin.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.
Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.
Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Sita Rolls-Royce, Mini Cooper, dan Jam Tangan Milik Suami Sandra Dewi"
Diangkat Menjadi Komisaris Independen, Fero Walandouw Berhenti dari Dunia Artis? |
![]() |
---|
Ariel Noah Bakal Bernyanyi di Dua Panggung Sekaligus pada HUT SCTV 35 Xtraordinary |
![]() |
---|
Laporkan Resbobb dan Bigmo ke Polisi, Azizah Salsha Tidak Terima Difitnah Selingkuh hingga Cerai |
![]() |
---|
Difitnah Selingkuh dan Cerai, Azizah Salsha Lanjutkan Laporan Meski 2 Pemilik Akun Sudah Minta Maaf |
![]() |
---|
Protes Pengelolaan Royalti oleh WAMI, Ari Lasso Beri Izin Lagunya Diputar dan Dimainkan Pemain Band |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.