Pilpres 2024
Begini Modus Licik 7 Petugas KPPS di Tapteng Gelembungkan Suara Anies-Cak Imin, Pelaku Diburu Polisi
Sinta Dewi Napitupulu mengungkap bagaimana cara licik 7 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tapteng menggelembungkan suara AMIN
"Untuk suara DPRD Provinsi dan Kabupaten yang diubah itu dari suara tidak sah menjadi sah," kata Sinta.
Namun, Sinta tak menjelaskan lebih lanjut siapa calon Anggota DPRD yang diuntungkan dalam kecurangan ini.
Meski kini berstatus buron, empat dari tujuh tersangka itu diketahui bekerja di sebuah perusahaan yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Jadi kami sedang berkirim surat kepada perusahaan tersebut," ujar Sinta.
Ada pun tujuh anggota KPPS pelaku kecurangan itu dipersangkakan atas Pasal 532 junto 554 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemilihan umum.
Kasus Dugaan Penggelembungan Jumlah Pemilih di Malaysia
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu berupa penambahan jumlah pemilih yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.
Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Penetapan tersangka itu atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Februari 2024.
Lalu Surat Perintah Kabareskrim Polri Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024.
Gelar perkara tersebut kemudian dilakukan pada 28 Februari 2024.
Baca juga: Akui Pemilu 2024 Adalah Pemilu Terberat, Cak Imin: Karena BERUANG, Beras dan Uang
"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. 7 tersangka (per hari ini)," ujar Djuhandani, Kamis (29/2/2024).
Ia menuturkan, untuk enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas atas dugaan tindak pidana Pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.
Sedangkan tersangka lain atas dugaan tindak pidana Pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.
"Terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang," kata Djuhandani.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.