Berita Nasional
Kejadian Gagal Konstruksi Terus Terjadi, Ketua ARFI: SNI Profil Rangka Baja Ringan Semakin Mendesak
Kejadian Gagal Konstruksi Terus Terjadi, Ketua Umum ARFI: SNI Profil Rangka Baja Ringan Semakin Mendesak
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk profil rangka baja ringan harus diwajibkan untuk produk yang beredar di Indonesia sebagai sebuah bentuk tanggung jawab terhadap pelindungan keamanan konsumen.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Roll Former Indonesia (ARFI), Nicolas Kesuma dalam Rapat Pembahasan Analisa Dampak Regulasi Teknis Produk Baja Ringan yang digelar Direktorat Logam, kementrian Perindustrian pada beberapa waktu lalu.
“Fungsi dari baja ringan adalah untuk menopang atau menyangga penutup atap atau dinding sehingga memberikan kekuatan yang diperlukan untuk melindungi dan menjaga kesatuan struktur atap atau dinding, serta kualitas bangunan. Baja ringan yang tidak memenuhi standar keamanan akan berujung pada kegagalan konstruksi yang dampaknya bisa menimbulkan korban jiwa,” terang Nicolas dalam siaran tertulis pada Senin (1/4/2024).
Ia menceritakan, kegagalan konstruksi akibat penggunaan profil rangka baja ringan yang belum ber-SNI sudah kerap terjadi di Tanah Air.
Januari 2024 lalu, 6 siswa SMPN 2 Greged, Kabupaten Cirebon terluka setelah atap ruang kelas mereka ambruk ketika kegiatan belajar mengajar tengah berlangsung.
Di bulan ini saja, dalam sepekan ada 2 sekolah di kabupaten Bogor yang ambruk. Di SMPN 1 Sukajaya, Kabupaten Bogor, 2 ruang kelas yang ambruk.
Sementara di SMAN 1 Ciampea, atap bangunan yang ambruk melukai 7 siswa yang tengah belajar.
Dengan penggunaan profil rangka baja ringan yang sudah memiliki standar SNI, kejadian-kejadian gagal konstruksi ini dapat dihindari.
Karena menurutnya, produk yang ber- SNI memiliki nilai tambah karena merupakan jaminan kekuatan produk.
Untuk itu, produk ber-SNI ini nantinya akan menjadi satu-satunya pilihan konsumen karena terjamin kualitas, kekuatan, dan keamanannya.
“Keselamatan pengguna harus menjadi prioritas utama. Karena itu, SNI 8399:2022 untuk profil rangka baja ringan semakin mendesak untuk dirubah dari status sukarela menjadi wajib, karena keamanan pengguna adalah prioritas utamanya. Jangan sampai kepercayaan publik pada produk baja ringan memudar sehingga dampaknya nanti dapat mempengaruhi industri baja ringan yang kini tengah tumbuh di Tanah Air,” terang Nicolas lagi.
Nicolas menyebut, Industri baja merupakan salah satu motor penggerak roda industri di Indonesia.
Kebutuhan baja sendiri pada tahun 2045 diproyeksi mencapai 100 juta ton. Untuk itu, agar menjadi Negara maju, Indonesia harus memperkuat sektor industri baja.
Saat ini, 18 perusahaan besar penghasil roll forming yang menguasai pasar baja ringan nasional di bawah naungan ARFI telah berkomitmen dalam mewujudkan kemandirian baja nasional.
Namun guna mendukung peningkatan utilitas produk baja dalam negeri, pemerintah juga harus berkomitmen dalam melakukan langkah-langkah seperti penerapan SNI wajib profil rangka baja ringan, pembatasan impor, dan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pembangunan, sehingga produk dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
"Baja ringan adalah substansial baja di hilir. Para pengguna, baik masyarakat maupun pemerintah berhak atas produk baja yang berstandar baik. Oleh karena itu, SNI Wajib untuk produk baja wajib diatur dan diberlakukan dari hulu sampai hilir. ARFI sendiri saat ini terus berharap agar SNI produk profil baja ringan yaitu SNI 8399 2022 yang tadinya bersifat sukarela segera diwajibkan," terang Nicolas lagi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sendiri, sebut Nicolas, saat ini juga telah menerapkan kebijakan untuk menggunakan produk lokal ber-SNI dalam menyelesaikan sejumlah proyek infrastruktur dan perumahaan rakyat.
Dalam pengerjaan proyek infrastruktur dan perumahan nasional, Kementerian PUPR mewajibkan penggunaan material produksi dalam negeri yang sudah memiliki SNI, termasuk baja ringan.
“Kebijakan ini tertuang dalam Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi (SDMPK). Di situ disebutkan bahwa SDMK (Sumber Daya Material Konstruksi) dan SDPK (Sumber Daya Peralatan Konstruksi) yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi harus telah lulus uji dan mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri ,” jelas Nicolas.
Pun demikian, Nicolas tetap mengapresiasi upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang secara bertahap menerapkan SNI wajib untuk produk baja lapis guna meningkatkan kualitas dan pengembangan industri baja dalam negeri.
Ia menuturkan, di sektor hulu, tahun 2006 lalu, Kemenperin telah mewajibkan SNI Baja Lapis yang disusul dengan SNI wajib untuk Baja Lapis Seng pada tahun 2007.
Baru di kurun waktu 2016 hingga saat ini, ketentuan SNI untuk baja lapis di sektor hilir diberlakukan meski baru bersifat sukarela.
“Ketentuan yang diatur pada SNI profil rangka baja ringan adalah SNI 8399 2017 tentang spesifikasi teknis dan bentuk dasar. Kemudian SNI 8399 AMD 1 2019, tentang tambahan pengaku samping. Lalu SNI 8399 2022, terkait spesifikasi teknis, bentuk dasar, berbagai jenis pengaku. Memang SNI profil rangka baja ringan ini sifatnya masih sukarela," jelasnya.
"Tapi kami sangat berharap agar status sukarela ini bisa menjadi wajib sehingga industri baja ringan di Indonesia semakin maju. Untuk itu kami sangat mengapresiasi langkah Kemenperin yang pada 26 Maret 2024 lalu telah mengundang ARFI, asosiasi produsen baja ringan lain, serta Kementerian PUPR guna membahas analisa dampak regulasi teknis produk baja ringan dari sukarela menjadi wajib ini,” tutup Nicolas.
Prabowo Subianto Didesak Copot Kapolri Usai Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Diorkestrasi Mahasiswa Indonesia, Restoran 'Kelapa Gading' Hadir di London |
![]() |
---|
Ahok Tunjuk DPR RI Sebagai Biang Keladi Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Gelar Program Perempuan Berdaya di Lapas, Sandiaga Uno: Ciptakan Lapangan Kerja Pascabebas |
![]() |
---|
Garuda Indonesia Umrah Festival Proyeksikan Penjualan 49 Ribu Kursi Penerbangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.