Kriminalitas

Ini Motif Driver Taksi Online yang Seret dan Aniaya Penumpang Wanitanya di Jalan Tol

Gelap mata tak punya biaya menikah pada April ini, jadi motif driver taksi online melakukan upaya penculikan dan pemerasan kepada penumpangnya.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive.com/nuri yatul hikmah
Michael (30), sopir taksi online yang melakukan kekerasan dan pengancaman kepada penumpang wanita di tol Jakarta Tangerang. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Senin (1/4/2024) menjelaskan, pelaku nekat memeras korban untuk biaya menikah. 

WARTAKOTALIVE.COM , KEBON JERUK — Polisi mengungkap motif sopir taksi online bernama Michael (30) yang mengancam dan memeras penumpang wanita bernama Cindy sebesar Rp 100 juta, di kawasan tol Jakarta-Tangerang, Senin (25/3/2024) lalu.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, pelaku nekat melakukan aksi tidak terpuji itu lantaran tengah kepepet masalah biaya nikah.

"Dari hasil pendalaman penyidik, motif utama pelaku untuk mengancam dan meminta sejumlah uang karena kepepet mau menikahi pacarnya," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (1/4/2024).

"Bulan April ini yang bersangkutan akan menikah, dan belum ada biaya untuk menikah dan memilih melakukan tindakan tersebut" lanjutnya.

Syahduddi berujar, aksi pengancaman ini baru dilakukan pelaku pertama kali karena alasan terdesak.

Oleh karena itu saat melancarkan aksinya, pelaku tidak menodongkan senjata tajam (sajam) kepada korbannya.

"Pelaku hanya menyodorkan handphone korban dan menunjukan no rekening untuk meminta transfer sejumlah uang sebesar Rp 100 juta disertai ancaman," lanjutnya.

Korban mengalami kekerasan

Meskipun demikian, Syahduddi membenarkan jika korban sempat mengalami tindak kekerasan dari pelaku karena melakukan perlawanan.

Tindak kekerasan itu berupa upaya menyeret korban hingga menahan agar tidak melarikan diri.

"Yang bersangkutan ketika sempat melarikan diri dan ditangkap ada upaya menyeret korban karena korban melakukan perlawanan," jelas Syahduddi.

"Sehingga ketika korban jatuh dan korban ditarik, itu ada seperti luka lebam yang akhirnya kami sarankan untuk dilakukan visum ke rumah sakit," lanjutnya.

Lebih lanjut, Syahduddi menyampaikan jika pelaku sudah bekerja menjadi sopir taksi online selama 7 tahun lamanya.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa ini baru pertama kali dia melakukan tindakan itu, dan merencanakan pada saat itu juga ketika dia akan menerima orderan penumpang dan pada kondisi kepepet ingin mendapatkan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat," kata Syahduddi.

"Sehingga dilakukanlah upaya-upaya atau tindakan-tindakan seperti itu dengan mengancam korban untuk mentransfer sejumlah uang sebanyak Rp 100 juta itu," pungkasnya.

Baca juga: Mengerikan Dua kali Lompat dari Mobil di Tol, CP Lolos Penculikan Taksi Online, Minta Rp 100 Juta

Sebelumnya diberitakan, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sopir taksi online bernama Michael (30) yang memeras seorang penumpang wanita bernama Cindy Pangestu, Senin (25/3/2024) lalu.

Diketahui, Michael telah melakukan pengancaman serta memeras Cindy sebanyak Rp 100 juta di tol Jakarta Tangerang.

Akibatnya, korban mengalami memar-memar di sekujur tubuhnya dan kehilangan satu buah handphone.

Dari pantauan Warta Kota di lokasi, Michael keluar dari ruang tahanan bersama sejumlah aparat kepolisian dengan kedua tangannya yang terborgol.

Dia yang mengenakan masker hitam juga hanya terdiam dan menatap kosong ke depan. Terutama, saat polisi menggiringnya dari mobilnya menuju ruang tahanan.

Pasalnya, polisi resmi menetapkan Michael (30) sebagai tersangka pemerasan dan pengancaman terhadap seorang penumpang bernama Cindy Pangestu, Jumat (29/3/2024).

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.

"Tadi malam tanggal 28 (Maret 2024), korban sudah langsung kami ambil keterangan, kami periksa, secara singkat sudah kami ambil keterangan," kata Andri.

"Kemudian dari fakta-fakta yang ada, berkolaborasi dengan rekan-rekan dari Grab karena menyangkut dengan personel yang ada di Grab, akhirnya kami melakukan upaya penangkapan di wilayah Jakarta, tepatnya di Cempaka Putih," lanjutnya.

Dikenai pasal berlapis

Menurutnya, pelaku terbukti melakukan pengancaman serta pemerasan terhadap korban sepanjang jalan mulai dari kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat hingga tol Jakarta-Tangerang.

Kendati demikian, hingga kini polisi masih memproses kasus tersebut. Termasuk, melakukan pendalaman lebih lanjut kepada saksi-saksi.

"Sementara masih kami lakukan proses dan lain-lainnya. Jadi, untuk pelaku masih kami ambil keterangan dulu, sampai nanti modus-modus apa yang terjadi nanti akan kami sampaikan," ungkap Andri.

Terkini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Dia dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selain itu, dia juga dierat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. (m40)

Kronologi kejadian

Tindak pidana itu bermula saat korban bernama Cindy Pangestu (29) memesan taksi online dari mall wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat menuju apartemen wilayah Kembangan.

Kala itu, korban mendapat sopir taksi online bernama Michael. Dia kemudian dijemput di lobi mall sekira pukul 19.55 WIB menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 2048 TYA.

Baca juga: Hore, Pemerintah Sebut Driver Ojol dan Kurir Paket Berhak Mendapat THR dari Perusahaan Aplikator

Usai korban masuk ke dalam mobil, pelaku mengarahkan mobilnya masuk ke dalam Tol Jakarta Tangerang.

Padahal, lokasi tujuan korban dapat ditempuh tanpa melalui jalan tol.

"Kemudian korban merasa curiga dan menanyakan 'Kenapa dimasukkan ke dalam tol?' kemudian pelaku menjawab yang bersangkutan hanya mengikuti sesuai dengan peta digital yang ada di handphone-nya," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (1/4/2024).

Lantaran semakin curiga dengan pelaku, korban akhirnya mengecek lokasinya saat itu dengan apartemennya di Kembangan.

Rupanya, ia sudah terlewat jauh dari lokasi seharusnya. 

"Dan secara kebetulan juga ketika korban ingin mengecek rating daripada si sopir ini di aplikasi online tersebut, ternyata pelaku ataupun driver ini belum menekan tombol pick up (jemput) penumpang," jelas Syahduddi.

"Sehingga korban semakin curiga dan berupaya untuk kembali ke sesuai dengan alamat tujuan," lanjutnya.

Pada momen tersebut, korban yang sudah panik tiba-tiba didesak pelaku dengan cara menyodorkan handphonenya sembari meminta uang Rp 100 juta kepada korban.

Kala itu, korban mengatakan bahwa ia tak punya uang sebanyak itu. Korban juga menawarkan uang kepada pelaku sebanyak Rp 500.000.

Baca juga: VIDEO David Koboi Tomang Yulianto Ungkap Alasan Pakai Plat Dinas Polri Saat Aniaya Driver Online

Akan tetapi, tawaran itu tak digubris pelaku. Dia pun terus melajukan mobilnya sambil mendesak korban untuk mengirim uang tersebut.

Mengetahui ada yang tidak beres, korban lantas mencari celah untuk bisa kabur dari jeratan pelaku.

"Ketika kendaraan melaju dengan kecepatan yang lebih lambat berupaya untuk keluar dari mobil dan melarikan diri dan berhasil," kata Syahduddi.

"Namun pelaku juga langsung mengejar korban dan berhasil menangkapnya kembali dan akan membawa ke mobil pelaku," lanjutnya.

Kala itu, sempat terjadi insiden tarik-tarikan antara korban dan pelaku.

Sampai ketika korban akan dimasukkan pelaku ke dalam mobil, mereja bertemu dengan warga yang melintas di area luar tol Jakarta Tangerang.

Momen itupun dimanfaatkan oleh korban untuk berteriak dan meminta tolong. 

"Korban langsung berteriak dan mengatakan bahwa yang bersangkutan akan di rampok dan berteriak maling. Karena panik akhirnya pelaku melarikan diri," ungkap Syahduddi.

"Dan korban sempat berupaya mengejar ataupun membuka bagasi belakang mobil pelaku. Jadi ketika pelaku melarikan diri, bagasi belakang mobil dalam kondisi terbuka," imbuhnya.

Saat berhasil melarikan diri itu, korban langsung menghubungi keluarganya dan melaporkan hal itu ke polisi.

Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat beserta sejumlah barang bukti, yakni satu buah handphone merek iPhone 13 pro, satu buah mobil Toyota Azanza, dan 1 unit handphone Oppo A5s milik pelaku.

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved