Berita Video

VIDEO David 'Koboi Tomang' Yulianto Ungkap Alasan Pakai Plat Dinas Polri Saat Aniaya Driver Online

Tersangka David Yulianto (32) mengungkap alasan memakai pelat dinas Polri palsu saat melakukan penganiayaan ke sopir taksi online di Tol Tomang

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tersangka David Yulianto (32) mengungkap alasan memakai pelat dinas Polri palsu saat melakukan penganiayaan dan penodongan airsoft gun ke sopir taksi online di Tol Tomang, Jakarta Barat.

Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, David mengaku menggunakan pelat palsu guna menghindari ganjil-genap.

"Yang disampaikan di sini (untuk) menghindari ganjil-genap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers pada Jumat (5/5/2023) malam.

Namun, penyidik tak ingin percaya begitu saja atas pengakuan David dan masih mendalami kasus tersebut.

Di sisi lain, David diketahui merupakan seorang karyawan swasta.

"Yang pertama atas nama, satu orang ya, David Yulianto, laki-laki, tertulis di KTP pelajar/mahasiswa. Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta," katanya.

Sebagaimana tertuang dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), David tinggal di Jalan Arco Raya Nomor 6 RT 2/7, Duren Seribu, Bojong Sari, Depok, Jawa Barat.

Diberitakan sebelumnya, ada yang berbeda dari pelaku aksi 'koboi jalanan' di Tol Tomang, Jakarta Barat saat ditampilkan di hadapan publik di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam.

Pasalnya, pelaku yang diketahui bernama David Yulianto (32) tampak melempem dengan mengenakan baju tahanan berkelir oranye.

Baca juga: VIDEO David "Koboi TomangYulianto Resmi Tersangka, Melempem Saat Gunakan Baju Orange

Hal itu justru berbeda saat David berlaga sok jagoan ketika memukul serta menodongkan pistol kepada korban yang merupakan sopir taksi online.

Wajah pucat bahkan tampak dengan kedua yang tangan diborgol dengan tali ties berwarna putih dan celana pendek serta sepatu.

Adapun Polda Metro Jaya resmi menetapkan David sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut usai diperiksa secara intensif.

"Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat.

Baca juga: VIDEO Koboi Tomang Yang Viral Tak Garang Lagi, Kicep Saat Ditangkap Polisi

Selain sebagai tersangka, ia pun dikenakan penahanan atas kasus itu. Barang bukti turut disita seperti pelat dinas palsu, sepucuk pistol angin atau air softgun dan satu unit mobil.

David dikenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

"Selamanya-lamanya 20 tahun penjara," tutur eks Kabid Humas Polda Jawa Timur itu. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved