Kabar Artis
Hubungan Sandra Dewi dengan Harvey Moeis Ternyata Sempat Tidak Direstui Orangtua
Hubungan Sandra Dewi dan Harvey Moeis ternyata sempat tidak mendapatkan restu dari orangtua lantaran ketika itu kurang mendapatkan perhatian.
Hal itu bisa jadi momen bagi para tahanan untuk interopeksi diri, mengenang kejahatan yang diperbuat.
Harvey Moeis ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (27/3/2024).
"Biasanya dalam waktu satu minggu ini, kita akan lakukan isolasi dulu, untuk mereka terhadap materi perkara," kata Ketut.
Lantas bagaimana nasib Sandra Dewi usai suaminya terseret kasus korupsi PT Timah?
Ketut Sumedana kemudian buka suara terkait nasib sang artis.
"Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang itu nanti penyidik yang menentukan," kata Ketut.
Sejauh ini Ketut belum mau banyak memberikan pernyataan terkait hal itu.
Namun, ia menyebut ada kemungkinan Sandra Dewi ikut terseret kasus serupa.
"Kita belum bisa bicara kemungkinan, karena, apa yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi," ujar Ketut.
Lebih lanjut, saat ini Harvey Moeis harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan. Sebab status Harvey kini telah naik menjadi tersangka.
"Mereka harus bertanggung jawab apa yang mereka lakukan siapa uang menyembunyikan keuangan negara dan apa yang mereka lakukan itu dulu inti dari para tersangka," ujarnya.
Diketahui, penetapan tersangka Harvey Moeis yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup. Termasuk diantaranya, dari pemeriksaan Harvey sebagai saksi pada hari yang sama.
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan. Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Harvey Moeis kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
(Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Jaksa Anggap Fariz RM Bukan Pecandu, Deolipa Yumara: Dia Kecanduan Narkotika |
![]() |
---|
Jaksa Anggap Fariz RM Bukan Pecandu Narkoba, Ini Reaksi Deolipa Yumara |
![]() |
---|
Legenda Musik Fariz RM: Saya Memang Pengguna Narkotika, Tapi Tidak Bolehkah Saya Direhabilitasi? |
![]() |
---|
Terima Putusan MA, Ari Bias Ikhlas Agnez Mo Tak Bayar Denda Royalti Rp 1,5 Miliar kepadanya |
![]() |
---|
Dituding Memeras Reza Gladys Rp 4 Miliar, Nikita Mirzani: Saya Malu Bikin Gaduh Satu Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.