Kriminalitas

Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono yang Tuding Aparat Tak Netral di Pemilu 2024

Ini Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono yang Tuding Aparat Tak Netral di Pemilu 2024

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
warta kota/ramadhan lq
Aiman Witjaksono akhirnya bisa bernapas lega, jelang lebaran statusnya sebagai tersangka gugur, karena Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 atau menghentikan kasus tudingan netralitas Polri di Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap alasan menghentikan penyidikan atau SP3 kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 dengan terlapor Aiman Witjaksono.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur pidana penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran.

Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 ini sebelumnya dibacakan langsung Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam Sidang MK pada Kamis (21/3/2024).

"Maka, apabila ada yang sedang disangkakan, didakwa, diadili dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) KUHP, otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 sejak hari Kamis tanggal 21 Maret 2024," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Adapun Aiman Witjaksono sebelumnya diselidiki dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dalam kasus tersebut.

Jurnalis senior itu bahkan menduga alasan kasusnya dihentikan salah satunya lantaran dicabutnya Pasal 14 dan Pasal 15 di MK yang digugat Haris Azhar dan Fatia.

"Apakah ini terkait dengan pasal 14 dan pasal 15 yang dicabut MK oleh teman-teman dari masyarakat sipil Mas Haris Azhar dan Fatia. Tentu kita tidak tahu, seperti yang disampaikan oleh Mas Tama tentu kita apresiasi," ucap Aiman, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (28/3/2024).(m31)

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved