Pilpres 2024

Siang ini, Giliran Ganjar dan Mahfud MD Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pemilu 2024 di MK

Setelah paslon Anies-Cak Imin, Rabu (27/3)siang Ganjar dan Mahfud MD akan hadiri di gedung MK untuk sidang perdana gugatan Pemilu

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Konferensi pers pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyikapi hasil Pemilu 2024, di Posko Ganjar-Mahfud, Jalan Teuku Umar Nomor 9, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang rencana digelar mulai pukul 13.00 WIB.

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor uru 03 ini bakal didampingi puluhan advokat dan konsultan hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Ganjar-Mahfud dan akan bersama-sama berangkat dari Hotel Mandarin menuju ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada pukul 12.00 WIB

Sidang diawali pidato Ganjar dan Mahfud sekitar 10 menit, kemudian dilanjutkan  pembacaan gugatan dan argumen.

Diketahui, MK telah meregistrasi permohonan PHPU Presiden Tahun 2024 yang dimohonkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, pada Senin (25/3/2024).

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Tiba di MK untuk Daftarkan Gugatan PHPU Pilpres 2024

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan,  nepotisme dan abuse of power yang terjadi di seluruh penjuru Indonesia selama penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (Pilpres 2024) adalah pengkhianatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 22E ayat (1) yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. 

"Penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sudah ditentukan hasilnya melalui cara-cara yang melawan hukum dan melanggar etika merupakan lonceng kematian bagi tatanan sosial-politik di Indonesia," jelas dia.

Oleh karena itu, demi memastikan demokrasi bisa tetap ditegakkan di Indonesia, MK sebagai pelindung dari demokrasi dan pelindung dari konstitusi perlu mengambil sikap mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi sumber dari segala nepotisme, yang kemudian melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Indonesia.

Todung menyebut ada dua argumen yang menjadi dasar permintaan Pemohon yaitu: pertama, terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) berupa nepotisme yang kemudian melahirkan abuse of power terkoordinasi guna memenangkan paslon 02 dalam 1 putaran pemilihan.

Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Resmi Gugat Hasil Pilpres ke MK, Bawa 469 Bukti, Hasto dan Adian Turut Hadir

Kedua, terdapat berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum dalam setiap tahapan Pilpres 2024.

Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud juga mencatat terjadi pelanggaran prosedur dalam setiap tahapan Pilpres 2024.  

Menurut Todung penerimaan pendaftaran paslon 02 yang tidak memenuhi syarat dalam PKPU No. 19/2023.

Pelanggaran selanjutnya terjadi beruntun yaitu verifikasi yang tidak berdasarkan PKPU No. 19/2023.

Selanjutnya, terdapat kejanggalan dan kesalahan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum 2024. 

"Pada hari pemungutan suara, pelanggaran juga banyak terjadi, mulai dari ketidaksesuaian jadwal, hingga surat suara yang telah dicoblos," imbuhnya.

Todung menyesalkan pelanggaran juga masih terjadi pasca pemungutan suara. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved