Pilpres 2024
Habiburokhman Ledek Kubu 01 dan 03 Miskin Bukti, Timnas AMIN tak Gentar: Kita Adu aja di MK!
Timnas AMIN tak terprovokasi oleh ledekan Habiburokhman soal miskin bukti. Mereka siap buktikan di MK dengan segudang alat bukti.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyebut kubu 01 dan 03 miskin bukti dari dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Iwan Tarigan menghormati komentar Habiburokhman tersebut.
Baca juga: Hadapi Gugatan Kubu 01 dan 03 di MK, Prabowo-Gibran Turunkan Sang Pendekar Hukum Hotman Paris
"Kami pastikan lagi Timnas Amin melalui Tim Hukum Timnas AMIN di mana bukti bukti kecurangan pemilu sudah kami kumpulkan sejak Tanggal 14 Februari 2024," jelas Iwan, Selasa (26/3/2024).
Menurut Iwan, terkait miskin atau kayanya bukti hal itu hanya bisa dijawab saat sidang di MK.
"Mengenai miskin atau kaya bukti-bukti kecurangan nanti kita adu di persidangan MK," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman buka suara soal gugatan sengketa Pemilu yang dilayangkan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Baca juga: Timnas AMIN Percaya NasDem Setia di Koalisi Perubahan, Iwan Tarigan: PKS dan PKB juga Kompak
Dalam gugatannya, mereka meminta agar hakim MK menetapkan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di Indonesia.
Menyikapi hal itu, Habiburokhman dengan tegas menyatakan kalau gugatan tersebut tak berdasarkan bukti yang kuat.
Sebelumnya, Wakil Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya telah menyiapkan lurah hingga aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.
Meski demikian, Sugito belum membeberkan lebih lanjut identitas saksi lurah dan ASN tersebut.
Baca juga: TKN Temukan 4 Dugaan Kecurangan Pemilu di Masa Tenang, Habiburokhman: Bawaslu Harus Tindaklanjuti
Yang pasti kata dia, Timnas AMIN akan membuktikan adanya kecurangan dan menuntut pemilu ulang digelar tanpa melibatkan Gibran sebagai peserta.
"Saksi di antaranya ada masyarakat biasa, lurah, ada beberapa ASN. Saksi sudah dikumpulkan," kata Sugito, Jumat (22/3/2024).
Ia mengatakan bahwa Tim AMIN memiliki banyak saksi yang akan dibawa oleh di MK.
Namun, terbentur oleh batas jumlah maksimal soal saksi yang boleh diajukan ke MK.
Nantinya, kata dia Tim AMIN akan memilah saksi mana saja yang patut untuk dibawa ke MK.
"Banyak, banyak. Cuma di MK dibatasi paling maksimal bisa delapan sampai 10 orang, karena waktunya terbatas kan. Dua minggu setelah itu harus putus," kata dia.
Timnas AMIN telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024).
Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Ketua Timnas AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan bundel permohonan yang terdiri dari ratusan halaman itu memuat sejumlah pelanggaran seperti keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024.
Ari juga mengatakan salah satu permohonan dalam gugatan yakni pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Menurut Ari, hal ini untuk menghindari cawe-cawe Presiden Joko Widodo.
"Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita," ujar Ari di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Menanggapi gugatan yang diajukan THN AMIN, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi berharap kubu paslon Pilpres nomor urut 1 itu bisa membawa bukti yang lengkap.
"Ya silakan saja mengajukan gugatan ke MK. Itu dijamin oleh UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa jika ada sengketa hasil perolehan suara pemilu, maka mengajukan gugatan ke MK," ujar Viva, kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Viva mengingatkan AMIN untuk mengajukan gugatan dengan bukti-bukti yang otentik.
"Mulai dari hasil kertas plano, form C 1, form D 1 dan seterusnya. Jalur hukum melalui MK harus lengkap buktinya. Jika tidak lengkap, ya itu namanya omon-omon saja," kata Viva.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pilpres 2024
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman
Kubu 01
kubu 03
Timnas AMIN
MK (Mahkamah Konstitusi)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.