Pilpres 2024

Gugatan ke MK Disebut Cengeng, Timnas AMIN Geram Janji Bikin Hotman Paris Menangis, Ini Caranya

Timnas Amin Tak terima gugatan ke MK dianggap cengeng, berjanji akan membuat Hotman Paris nmenangis di persidangan MK

kompas.com
Pengacara kondang Hotman Paris turut membantu tim hukum Prabowo-Gibran yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra untuk bertempur di MK, menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024. Timnas Amin Tak terima gugatan ke MK dianggap cengeng, berjanji akan membuat Hotman Paris nmenangis di persidangan MK 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris menyebut gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan Timnas AMIN ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai permohonan yang cengeng.

Menanggapi hal itu Juru Bicara Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Iwan Tarigan, tak terima gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap cengeng oleh anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea.

Iwan menegaskan serta berjanji akan membuat Hotman Paris dkk menangis di persidangan.

"Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar," kata Iwan dalam keterangannya, Selasa (26/3).

Menurut Iwan sudah merupakan tugas dan kewenangan MK untuk mengadili perkara perselisihan hasil pemilu.

Ia mengatakan hal ini diatur dalam UUD1945.

Baca juga: Sebut Gugatan Kubu AMIN dan GAMA Ecek-ecek, Habiburokhman: Tim Kita Paling Paham Hukum Tata Negara

"Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar," ujarnya.

Menurutnya petitum petitum gugatan AMIN seputar proses pilpres di MK merupakan perselisihan tentang hasil pemilu.

Iwan mencontohkan putusan soal syarat usia capres-cawapres di MK yang membuat Gibran dapat maju, penggunaan instrumen penjabat kepala daerah, hingga penyalahgunaan bantuan sosial merupakan rentetan proses kecurangan.

"Karena proses yang curang dan bermasalah etika dan abuse of power tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU," kata dia.

Sebelumnya, Hotman Paris menilai gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan pasangan AMIN ke MK sebagai permohonan yang cengeng.

Hotman merasa heran Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempermasalahkan hasil pemilihan dan pencalonan Gibran.

Baca juga: Hotman Paris Ledek Gugatan Kubu 01 ke MK Super Cengeng, Timnas AMIN: Kami akan Buat Dia Menangis

"Dua kali 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran, yaitu waktu pemberian nomor malah mereka benar-benar ceria kan. Dan ada Gibran di situ sama sekali tidak dikatakan tidak sah. Kalau Hotman di situ pasti dibilang tidak sah," kata Hotman di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (25/3) malam.

"Kemudian waktu debat, tidak ada sama sekali. Sekarang kok, KPU dipermasalahkan, tidak memenuhi syarat. Jadi itu sudah benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," sambung dia.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya menilai gugatan sengketa Pilpres 2024 ini juga cacat formil.

Otto menilai permohonan yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud berpotensi diputus tidak dapat diterima oleh MK.

Tim Hukum AMIN telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024) dengan tuntutan meminta pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Gibran sebagai peserta.

Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra membeberkan para advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran.

Yusril menjelaskan, tim hukum Prabowo-Gibran total berjumlah 45 orang.

Tim tersebut diketuai oleh Yusril sendiri.

Baca juga: Timnas AMIN Menilai Pertemuan Prabowo dengan Surya Paloh Hal yang Biasa

Yusril yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) tersebut juga pernah menduduki sejumlah jabatan di pemerintahan, seperti, Menteri Hukum dan Perundang-undangan (1999-2001), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2001-2004), serta Menteri Sekretaris Negara (2004-2007).

Dalam memimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril dibantu oleh Otto Hasibuan yang bertindak sebagai wakil ketua.

Otto juga merupakan advokat senior yang telah malang melintang di bidang hukum.

Ketua Umum Aliansi Advokat Indonesia itu pernah menangani sejumlah kasus besar, seperti, kasus kopi sianida yang menyedot perhatian publik pada 2016 lalu.

Saat itu, Otto bertindak sebagai pengacara Jessica Kumala Wongso.

Selain Otto, duduk sebagai wakil ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid, serta politikus Partai Gerindra Maulana Bungaran.

Baca juga: Timnas AMIN Berjibaku Ajukan Gugatan ke MK, Surya Paloh Justru Rangkul Prabowo-Gelar Karpet Merah

Nama populer lain yang tergabung dalam tim hukum Prabowo-Gibran, seperti, Hotman Paris Hutapea dan OC Kaligis.

Ada pula Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan.

Selain itu, ada Yuri Kemal Fadlullah, Adnial Roemza, Ahmad Maulana, M Gamal Resmanto, Rivai Kusumanegara, Nicholay Aprilindo, Yakup Putra Hasibuan, dan sejumlah advokat profesional lain utusan partai politik anggota Koalisi Indonesia Maju.

"Semoga Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK berhasil menunaikan tugas dengan sebaik-baiknya," harap Yusril.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved