Narkoba

Polda Metro-Bea Cukai Soetta Gagalkan Peredaran Kokain Cair dan Serbuk MDMA, 2 WN Portugal Ditangkap

Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai ungkap kasus narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.598,9 mililiter (ml) atau 2.673,8 gram.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki (putih-tengah) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair dan serbuk MDMA jaringan internasional.

Kasus narkotika jenis kokain cair yang diungkap ada sebanyak 2.598,9 mililiter (ml) atau 2.673,8 gram.

"Kasus ini terungkap pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024).

Dalam pengungkapan itu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai meringkus tersangka berinisial RPAV yang merupakan warga negara (WN) Portugal.

"Perannya sebagai kurir. Kurir ini bawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno-Hatta. Di sana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6.000 euro," jelas Hengki.

Baca juga: Staf Ahli Punya Anak Terlibat Narkoba, Kepala BNN RI Marthinus Hukom: Kami Butuh Keahliannya

Kemudian, polisi tidak berhenti sampai penangkapan RPAV untuk kemudian melakukan pengembangan kasus.

Dalam pengembangannya, satu warga negara Portugal lainnya berinisial FMGS ditangkap yang berperan sebagai penerima di Bali.

Barang bukti yang disita terkait kasus tersebut yakni tiga botol sampo berisi kokain cair dengan berat yang berbeda-beda.

"1 botol sampo Continente berisi kokain cair dengan berat brutto 977,2 ml atau 1005,4 gram. Lalu, 1 botol sampo Protex berisi kokain cair dengan berat brutto 709,3 ml atau 729,7 gram, dan 1 botol sampo Tresemme berisi kokain cair dengan berat brutto 912,4 ml atau 938,7 gram," tutur Hengki.

Adapun modus operandi tersangka adalah dengan mengkamuflase botol itu seolah-olah sampo.

"Tetapi di dalamnya isi kokain cair seberat 2.598,9 ml atau 2.673,8 gram," ucap Hengki. 

Baca juga: VIDEO Kokain Cair Digagalkan Masuk Indoneisa oleh Polisi Bersama Bea dan Cukai Bandara Soetta

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus lainnya adalah peredaran gelap narkotika jenis MDMA atau sejenis ekstasi dengan total barang bukti 1.503 gram jaringan internasional.

Hengki menuturkan, narkotika jenis ekstasi itu dikirim dari luar negeri menggunakan jasa pengiriman Netherland Post yang masuk ke Indonesia melalui Pos Indonesia dan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Tujuan pengiriman barang haram tersebut ke wilayah Jawa Barat.

"Unit 2 Subdit 1 Narkotika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan kerja sama atau Join Operation dengan Bea & Cukai (KPPBC) Pasar Baru dan menggagalkan peredaran paket berisi 3 toples berukuran besar dan sedang, yang berisi serbuk MDMA dengan berat total netto 1,5 Kg, dengan modus pengiriman ekspedisi dari luar Negeri melalui Pos Indonesia pada Jumat 8 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WIB di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasar Baru," papar Hengki.

BERITA VIDEO: Alasan Anies Beri Hadiah Surya Paloh Sirsak Jumbo saat Bukber di Nasdem Tower

Dari kasus narkotika jenis itu, pasangan suami istri (pasutri) dengan status nikah siri diamankan di Jawa Barat, yakni berinisial AM dan LS, seorang warga negara Cina.

AM berperan sebagai penerima, sedangkan peran LS adalah mengedarkan kembali narkotika jenis itu.

Adapun dua paket barang bukti yang diamankan, dikirim untuk penerima Desi dan Mirabela.

Nama itu, ujar Hengki, merupakan nama fiktif dari kedua tersangka AM dan LS.

Sedangkan satu tersangka lain yang juga warga negara Cina berinisial LQX, berperan sebagai pengendali.

Kini, LQX yang disebut berada di Cina masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan polisi.

"Modus operandi dengan mengkamuflase susu weight protein, serbuk yang dikemas disembunyikan di dalam botol plastik susu vegan protein powder," terang Hengki.

"Dan dikirim melalui pengiriman ekspedisi dari luar negeri melalui Pos Indonesia yang bekerja sama dengan Pos Indonesia," tutur Hengki.

Dua paket itu berisikan toples berwarna putih keabu-abuan berisi narkotika ekstasi MDMA bertuliskan BodyMass Vegan protein plant-based Protein Powder.

Masing-masing toples seberat 710 gram, 398 gram, dan 355 gram.

“Total serbuk MDMA yang bisa diamankan joint operation dengan kantor Bea Cukai Pasar Baru Jakarta Pusat seberat 1500,3 Gram atau 1,53 kg,” papar Hengki.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved