Narkoba

Polda Metro-Bea Cukai Soetta Gagalkan Peredaran Kokain Cair dan Serbuk MDMA, 2 WN Portugal Ditangkap

Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai ungkap kasus narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.598,9 mililiter (ml) atau 2.673,8 gram.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki (putih-tengah) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair dan serbuk MDMA jaringan internasional.

Kasus narkotika jenis kokain cair yang diungkap ada sebanyak 2.598,9 mililiter (ml) atau 2.673,8 gram.

"Kasus ini terungkap pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024).

Dalam pengungkapan itu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai meringkus tersangka berinisial RPAV yang merupakan warga negara (WN) Portugal.

"Perannya sebagai kurir. Kurir ini bawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno-Hatta. Di sana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6.000 euro," jelas Hengki.

Baca juga: Staf Ahli Punya Anak Terlibat Narkoba, Kepala BNN RI Marthinus Hukom: Kami Butuh Keahliannya

Kemudian, polisi tidak berhenti sampai penangkapan RPAV untuk kemudian melakukan pengembangan kasus.

Dalam pengembangannya, satu warga negara Portugal lainnya berinisial FMGS ditangkap yang berperan sebagai penerima di Bali.

Barang bukti yang disita terkait kasus tersebut yakni tiga botol sampo berisi kokain cair dengan berat yang berbeda-beda.

"1 botol sampo Continente berisi kokain cair dengan berat brutto 977,2 ml atau 1005,4 gram. Lalu, 1 botol sampo Protex berisi kokain cair dengan berat brutto 709,3 ml atau 729,7 gram, dan 1 botol sampo Tresemme berisi kokain cair dengan berat brutto 912,4 ml atau 938,7 gram," tutur Hengki.

Adapun modus operandi tersangka adalah dengan mengkamuflase botol itu seolah-olah sampo.

"Tetapi di dalamnya isi kokain cair seberat 2.598,9 ml atau 2.673,8 gram," ucap Hengki. 

Baca juga: VIDEO Kokain Cair Digagalkan Masuk Indoneisa oleh Polisi Bersama Bea dan Cukai Bandara Soetta

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus lainnya adalah peredaran gelap narkotika jenis MDMA atau sejenis ekstasi dengan total barang bukti 1.503 gram jaringan internasional.

Hengki menuturkan, narkotika jenis ekstasi itu dikirim dari luar negeri menggunakan jasa pengiriman Netherland Post yang masuk ke Indonesia melalui Pos Indonesia dan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Tujuan pengiriman barang haram tersebut ke wilayah Jawa Barat.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved