Kemendagri Dorong Peran BPD untuk Bangun Ekonomi Daerah

Bank Pembangunan Daerah (BPD) perlu dioptimalisasi perannya demi mendukung peningkatan pembangunan ekonomi daerah.

Editor: Eko Priyono
Warta Kota/HO/Puspen Kemendagri
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan (keempat dari kanan depan) sesuai Rakor Tindak Lanjut Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk yang berlangsung di Gedung Negara Provinsi Banten, Senin (18/3/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri berkomitmen memperkuat struktur keuangan dan mendukung pembangunan ekonomi daerah melalui optimalisasi Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan menyebut saat ini ada 27 BPD yang berpotensi memajukan perekonomian nasional.

BPD dengan basis yang kuat di tingkat lokal dapat menjadi motor penggerak bagi investasi, pengembangan infrastruktur, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah.

Hal itu disampaikan Maurits dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk yang berlangsung di Gedung Negara Provinsi Banten, Senin (18/3/2024).

"Oleh sebab itu, penting bagi kepala daerah dan DPRD sebagai pemilik BPD itu sendiri menaruh perhatian khusus serta memberikan dukungan dan insentif yang memadai kepada BPD. Ini bertujuan mengoptimalkan potensi BPD dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Maurits melalui keterangan pers yang diterima, Senin (25/3/2024).

Maurits menyampaikan, Kemendagri memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditetapkan pada tanggal 30 September 2014.

"Peran strategis tersebut di antaranya memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas kinerja dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah," ujarnya.

Akses terhadap layanan perbankan disebut Maurits menjadi faktor krusial bagi masyarakat.

Oleh karena itu, ia menilai BPD memiliki peran strategis dalam usaha meningkatkan inklusi keuangan berbasis kebutuhan masyarakat.

Berkenaan dengan hal tersebut, ia mengingatkan pentingnya menyamakan persepsi dan meningkatkan komitmen bersama dalam memperkuat perbankan daerah.

Hal ini untuk mendukung terwujudnya perekonomian daerah dengan melakukan langkah-langkah strategis.

Pertama, komitmen kepala daerah dan DPRD selaku pemilik dalam penyertaan modal secara terus menerus dan berkesinambungan.

Kedua, penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Ketiga, keluar dari zona nyaman dan menguatkan daya saing dengan bank umum lainnya.

Keempat, melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan milik pemerintah lainnya seperti bank perekonomian rakyat milik Pemda, lembaga keuangan mikro milik Pemda, dan BUMD lainnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved