Koboi Jalanan

HRR Koboi Jalanan Dibekuk, Tertunduk Lesu, Tak Segarang seperti saat Todongkan Senpi ke Korbannya

HRR pelaku penodongan di jalan raya akhirnya berhasil dibekuk. Koboi jalanan itu tertunduk lesu, tak segarang saat todongkan senpi

Penulis: Nurmahadi | Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive.com/nurmahadi
HRR pelaku penodongan di jalan raya dibekuk jajaran Polsek Mampang Prapatan di kawasan Bogor. Dia tertunduk lesu tak segarang seperti saat todongkan senpi pada korbannya. 

"Kenapa bos," ujar terduga korban.

"Mau berantem, sekarang ya," jawab pengemudi koboi, sambil mengacungkan senjata api.

Di sisi lain, Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero membenarkan terkait adanya peristiwa koboi jalanan tersebut.

Baca juga: Koboi Jalanan di Tol Tomang Beli Air Soft Gun Seharga Rp 3,5 Juta dari Seseorang Berinsial E

Info awal peristiwa itu terjadi di depan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Namun setelah ditelusuri tidak ada kejadian itu.

"Keterangan dari saksi yang merupakan karyawan bengkel velg yang mendengar keributan dan juga hasil pengecekan CCTV Bengkel Velg tersebut, ternyata kejadian penodongan tersebut terjadi di depan toko velg tersebut," kata dia.

Keterangan berubah-ubah

Saat ini polisi masih mendalami kepemilikan senjata api (senpi) jenis airsoft gun yang digunakan HRR.

"Masih kami dalami (soal pelaku memiliki senpi). Masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.

Keterangannya berubah-ubah, awalnya mengaku beli dari online, tapi keterangannya berubah bahwa pistol itu milik temannya," ujarnya.

David menyebut, HHR menodongkan senpi untuk menakut-nakuti JPP saat cekcok dengannya lantaran kendaraannya saling bersengolan. Dengan begitu, korban dapat menghentikan laju mobilnya.

Menurut rencana polisi juga akan meminta keteranga kepada korban, yakni JPP. Namun yang bersangkutan sedang ada kegiatan di luar kota dan akan diperiksa pasa Senin mendatang.

Polisi juga telah memeriksa keterangan empat saksi yang berada di tempat kejadian perkara.
Atas perbuatannya, HHR terancam dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved