Hampir 50 persen Target Renaksi PPK Tipe C Pemkot Tangerang Dicapai di Triwulan I

Per 19 Maret 2024, jumlah PPK berkompetensi tipe C di Pemkot Tangerang sebanyak 54 orang dari harapan 99 orang PPK tipe C pada triwulan pertama.

|
dok. Pemkot Tangerang
Sertifikasi Kompetensi bagi Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (BPJP). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Dalam pemenuhan Sertifikasi Kompetensi bagi Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (BPJP), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berinisiatif jemput bola dalam memfasilitasi para pegawai dalam mengikuti pelatihan kompetensi khususnya bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tipe C.

Yakni, pelatihan yang menggunakan Model Pembelajaran Massive Online Open Course (MOOC) yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) RI.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Kota Tangerang, Heryanto menjelaskan, per 19 Maret 2024, jumlah PPK berkompetensi tipe C di Pemkot Tangerang sebanyak 54 orang dan jumlah ini pun akan terus bertambah.

“Jumlah ini belum termasuk para peserta MOOC yang lulus melalui portal pelatihan yang difasilitasi Provinsi Banten. Sertifikat baru diterima peserta pada 13 April mendatang, sesuai jadwal fasilitasi portal pelatihan MOOC tipe C Provinsi Banten,” jelas Heriyanto, Rabu (20/3/2024).

Lebih lanjut dikatakan, Pemkot Tangerang telah mengirim Surat Perintah Tugas bagi 120 orang pejabat esselon III sebagai PPK dan non PPK untuk mengikuti pelatihan kompetensi PPK Tipe C yang telah difasilitasi oleh Provinsi Banten.

“Diharapkan PPK tipe C di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dapat mencapai angka 99 orang pada triwulan pertama dan selanjutnya akan dilakukan pula PPK Tipe B dengan mempertimbangkan beban tugas PBJ PPK tersebut,” tutur Heriyanto.

“Ini dikaitkan dengan tipologi PPK Tipe B yakni PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori Manajemen Kontrak yang umum atau lazim ada dalam suatu organisasi,” tambahnya.

Sementara itu, menurut Kepala Bagian PBJ Setda Kota Tangerang Dedi Nandoeng, pelaksanaan PBJ di lingkungan Pemkot Tangerang mengacu kepada aturan yang ada.

"Ketentuannya pelaksanaan PBJP yang belum memiliki PPK Bersertifikat Kompetensi masih dimungkinkan dengan tetap menyusun Renaksi pemenuhan PBJP Bersertifikasi sesuai ketentuan dan untuk Penugasan PPK dilaksanakan memperhatikan urutan prioritas yang dituangkan dalam SE LKPP no. 1 Tahun 2024," papar Dedi di ruang kerjanya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved