Lebaran

Jelang Lebaran 2024, BI Buka Layanan Penukaran Uang Baru, Ini Syaratnya

Persiapan lebaran biasanya warga akan perlu uang baru untuk dibagikan, berikut ini cara penukaran lewat kas keliling.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Cara melakukan penukaran uang receh atau uang baru. Foto layanan penukaran uang pecahan baru dibuka selama Ramadhan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Persiapan lebaran biasanya warga akan perlu uang baru untuk dibagikan, berikut ini cara penukaran lewat kas keliling.

Kas keliling ini dikelola Bank Indonesia lewat website resmi PINTAR BI.

Terdapat 449 titik layanan BI yang terpublikasi dalam laman Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).

Adapun tahun ini BI menaikan nominal maksimal penukaran uang baru di kas keliling BI menjadi Rp 4 juta per orang, dari sebelumnya Rp 3,8 juta per orang.

Untuk pemesanan penukaran uang baru, masyarakat dapat melakukan pemesanan melalui website di pintar.bi.go.id.

Selanjutnya masyarakat dapat mengambil uang di kas keliling sesuai tanggal, waktu, dan lokasi yang ditentukan. Seperti yang diketahui bahwa setiap menjelang Idul Fitri umumnya masyarakat Indonesia akan menukar uang baru untuk berbagi Tunjangan Hari Raya (THR).

Kendati demikian, sebelum melakukan pemesanan penukaran uang baru di website PINTAR BI, masyarakat harus memperhatikan persyaratan penukaran uang baru.

Apa saja itu? Selengkapnya berikut ini cara penukaran uang baru dan syaratnya.

Syarat penukaran uang baru di BI

Dilansir dari laman BI, berikut ini beberapa syarat penukaran uang baru yang harus diperhatikan masyarakat.

- Penukaran hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan

- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.

- Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan, di mana penggantian dapat diberikan menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

- Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved