Berita Jakarta
Tahap 1 Pendaftaran Calon Penerima KJMU Tahun 2024 Diperpanjang, Total 11.470 Mahasiswa Mendaftar
Tahap 1 Pendaftaran Calon Penerima KJMU Tahun 2024 Diperpanjang, Total 11.470 Mahasiswa Ajukan KJMU
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Disdik melibatkan Dinsos dan unsur perangkat wlayah untuk memastikan penerima KJMU memang orang yang berkategori rentan miskin hingga sangat miskin.
“Berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan, kemudian terhadap calon penerima KJMU pendaftar baru, saat ini masih dalam tahap pendaftaran sampai tanggal 21 Maret 2024,” ungkapnya.
Setelah itu, kata dia, data pendaftar akan dipadankan dengan data DTKS Kementerian Sosial dan Regsosek dari Bappenas.
Saat ini para mahasiswa yang penerima KJMU lanjutan itu sudah bisa mendaftar.
“Kami fasilitasi semua, namun setelah itu, kami akan cek kelayakan anak-anak kita apakah layak mendapatkan KJMU atau tidak berdasarkan persyaratan umum, khusus, dan larangan yang telah ditentukan,” paparnya.
Purwosusilo mengatakan, regulasi yang dipakai Disdik untuk menyalurkan bantuan KJMU adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 tahun 2021, tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa dari Keluarga tidak Mampu.
Untuk persyaratan umumnya, ucap dia, harus berdomisili dan ber-KTP hingga memiliki KK DKI Jakarta.
Kemudian terdaftar dalam DTKS daerah atau menjadi warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial DKI Jakarta.
“Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD. Itu syarat umum,” ujarnya.
Kemudian untuk syarat khusus bagi calon mahasiswa harus sudah lulus SMA/SMK paling lama tiga tahun (tidak pernah tinggal kelas).
Lalu harus dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek/Kemenag, atau dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Swasat (PTS) jalur reguler dengan akreditasi A atau unggul, dengan prodi terakreditasi A.
“Adapun larangannya, penerima KJMU dilarang berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa; cuti akademik; melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan; melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN atau PTS; pindah dari program pendidikan yang telah dipilih,” katanya.
“Lalu selama dua semester berturut-turut mendapatkan IPK di bawah yang telah ditetapkan untuk PTN atau di bawah standar di PTN masing-masing, untuk PTS di bawah 3.00 untuk prodi sosial dan eksakta di bawah 2.75; menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik pemerintah pusat maupun pemda,” tutupnya.
Buka Suara Soal Isu Pengurangan KJMU, DPRD DKI Singgung Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
Pimpinan Komisi E DPRD DKI Jakarta berang soal isu pengurangan penerimaan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di Jakarta.
| Upaya Penanganan Tanggul Baswedan yang Jebol di Pasar Minggu Jaksel Terus Dilakukan, Ini Kendalanya |
|
|---|
| Hemat Waktu dan Efisien, Pelayanan SKCK Online Polda Metro melalui Polri Super App dapat Apresiasi |
|
|---|
| Nyaris Tertabrak Mobil BMW di Penjaringan Jakut, Dua Pejalan Kaki Dikeroyok Hingga Terluka |
|
|---|
| Pramono Anung Siapkan Modifikasi Cuaca 25 Hari, Antisipasi Banjir Jakarta |
|
|---|
| Antisipasi Cuaca Ekstrem di Jakarta, Pramono akan Modifikasi Cuaca 25 Hari ke Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Plt-Kadisdik-DKI-Jakarta-Purwosusilo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.