Kejari Jaksel Segera Lelang Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy untuk Bayar Restitusi ke David Ozora

Kejari Jaksel akan segera mengeksekusi hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo, usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nurmahadi
Kajari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, saat diwawancarai, Jumat (15/3/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAGAKARSA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan segera melelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo.

Pelelangan itu dilakukan untuk membayar restitusi terhadap pihak David Ozora.

“Nanti kami lelang (Rubicon milik Mario), karena putusannya adalah dilelang kemudian diserahkan ke korban,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Haryoko Ari Prabowo, Jumat (15/3/2024).

Meski belum memastikan waktu pelelangan, Haryoko mengatakan hal tersebut akan segera dilakukan, mengingat vonis Mario sudah inkrah.

“Nanti kami lakukan (pelelangan) secepat-cepatnya,” ucap Haryoko.

Diketahui sebelumnya, tak hanya divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Majelis Hakim juga turut membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.

Baca juga: Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Satriyo Diminta Bayar Restitusi Rp120 Miliar

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis (7/9/2023).

Hakim juga mengatakan, barang bukti berupa mobil Jeep jenis Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang, dan hasilnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora, untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ujar Hakim.

Baca juga: Mario Dandy Ajukan Kasasi ke MA Usai Bandingnya Atas Vonis 12 Tahun Penjara Ditolak

MA Tolak Kasasi Mario Dandy

Diberitakan sebelumnya bahwa Kejari Jaksel akan segera mengeksekusi hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo, usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

“Terkait eksekusi (Mario Dandy), saya usahakan secepatnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Haryoko menambahkan, pihaknya akan mengeksekusi hukuman Mario Dandy, paling lambat minggu depan.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengurus berkas terkait eksekusi Mario Dandy.

“Mudah-mudahan pekan depan sudah beres,” ujar Haryoko.

Baca juga: Mario Dandy Tak Tahu Ibunya Komisaris, Akui Diberi Uang Jajan Rp 6 Juta Sejak SMA

Selain itu Haryoko juga mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, bakal mengupayakan restitusi yang menjadi kewajiban Mario terhadap korban D (17).

“Terkait hal lain, seperti restitusi, kami upayakan secepatnya,” ucap Haryoko.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Mario Dandy Satriyo.

Anak Rafael Alun Trisambodo itu pun tetap dihukum pidana penjara 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).

BERITA VIDEO: Cara Khofifah Merayakan Kemenangan Prabowo di Jatim

Putusan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi. 

Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.

Dalam putusan ini, MA menolak kasasi Mario Dandy dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved