Kejari Jaksel Segera Lelang Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy untuk Bayar Restitusi ke David Ozora

Kejari Jaksel akan segera mengeksekusi hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo, usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nurmahadi
Kajari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, saat diwawancarai, Jumat (15/3/2024). 

Selain itu Haryoko juga mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, bakal mengupayakan restitusi yang menjadi kewajiban Mario terhadap korban D (17).

“Terkait hal lain, seperti restitusi, kami upayakan secepatnya,” ucap Haryoko.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Mario Dandy Satriyo.

Anak Rafael Alun Trisambodo itu pun tetap dihukum pidana penjara 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).

BERITA VIDEO: Cara Khofifah Merayakan Kemenangan Prabowo di Jatim

Putusan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi. 

Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.

Dalam putusan ini, MA menolak kasasi Mario Dandy dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved