Kejari Jaksel Segera Lelang Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy untuk Bayar Restitusi ke David Ozora
Kejari Jaksel akan segera mengeksekusi hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo, usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
Selain itu Haryoko juga mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, bakal mengupayakan restitusi yang menjadi kewajiban Mario terhadap korban D (17).
“Terkait hal lain, seperti restitusi, kami upayakan secepatnya,” ucap Haryoko.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Mario Dandy Satriyo.
Anak Rafael Alun Trisambodo itu pun tetap dihukum pidana penjara 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).
BERITA VIDEO: Cara Khofifah Merayakan Kemenangan Prabowo di Jatim
Putusan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi.
Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.
Dalam putusan ini, MA menolak kasasi Mario Dandy dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Effendi Gazali Sebut Wakil Ketua MA Non Yudisial Harus Berintegritas Dan Mumpuni |
![]() |
---|
PBHI Sebut Pemilihan Wakil Ketua MA Idealnya Harus Bersih Dari Calon Bermasalah |
![]() |
---|
Aksi Damai Pujakesuma dan KMPHI di depan Kantor Makhamah Agung |
![]() |
---|
Tak Juga Dieksekusi, Silfester Matutina Ajukan PK, Sidang Perdana 20 Agustus |
![]() |
---|
Sidang Sudah Bergulir, Berkas Dakwaan Fariz RM Ternyata Belum Disetujui Kepala Kejari Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.