Lebaran
Aturan Kemenaker Soal Pembagian THR bagi Pengusaha Minimal 7 Hari Sebelum Idul Fitri
Aturan pencairan THR Lebaran 2024 ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk pengusaha minimal 7 hari sebelum Idul Fitri
Editor:
Dian Anditya Mutiara
Sementara untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR harus diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan rumus sebagai berikut:
Masa kerja : 12 x satu bulan upah.
Bagi buruh atau pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian waktu tidak tentu lalu mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka berhak mendapat THR.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul THR Harus Dicairkan Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker Buka Posko Pengaduan Bila Pengusaha Melanggar
Berita Terkait
Berita Terkait:#Lebaran
H+5 Lebaran, Lebih dari 515.000 Pemudik Tiba di Jakarta dengan Kereta Api |
![]() |
---|
Kebijakan Pramono Dinilai Bijaksana, Tak Larang Pendatang ke Jakarta Usai Lebaran |
![]() |
---|
Hasto Dikunjungi Istri di Hari Lebaran, Dibawakan Ketupat Hingga Krecek |
![]() |
---|
Usai Salat Id, Rano Karno Sowan ke Rumah Megawati di Menteng Jakpus |
![]() |
---|
Besok, Polsek Menteng Fokus Jaga Tiga Masjid Besar karena Jemaahnya Banyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.