Berita Nasional
Anies Meragukan Kemampuan Gibran Memimpin Aglomerasi Jabodetabek, Ini Katanya
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkomentar soal Dean Aglomerasi Jabodetabek yang dipimpin Gibran nanti.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pandangan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur wakil presiden sebagai pemimpin Dewan Aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Menurut Anies, aturan dan badan baru terkait aglomerasi adalah sesuatu yang belum tentu bisa menyelesaikan masalah di Jabodetabek.
Baca juga: Andai Dilantik jadi Wapres, Gibran Diprediksi Kesulitan Pimpin Dewan Kawasan Aglomerasi
"Kadang-kadang kita membuat lembaga baru, tapi lembaga ini belum tentu menyelesaikan masalah yang sesungguhnya ada," katanya dikutip dari Kompas.com.
Menurut Anies, pembuatan undang-undang termasuk rencana membuat Dewan Aglomerasi yang dipimpin wapres dikaji secara mendalam.
Proses RUU DKJ harus dari bawah ke atas dengan cara mengumpulkan kepala daerah yang mengelelola wilayah Jabodetabek.
"Tanyakan apa yang menjadi kebutuhannya, dari situ Undang-Undang ini dibuat menyesuaikan," tuturnya.
Baca juga: Gibran Berpotensi Pimpin Dewan Kawasan Aglomerasi, PKS Sebut Nggak Punya Pengalaman
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sylviana Murni meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan kembali muatan materi dalam draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tentang Wakil Presiden (Wapres) diberikan kewenangan sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi.
Pasalnya, ia melihat materi muatan yang diatur pada Pasal 55 Ayat (3) RUU DKJ ini berpotensi timbulkan pecah kongsi antara Presiden dan Wakil Presiden di kemudian hari.
"DPD RI berpandangan bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden," kata Sylviana dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah, Rabu (13/3/2024).
Sylviana mengatakan, setiap penugasan kepada wapres harus berdasarkan mandat dari Presiden.
Ia mengingatkan, presiden adalah pemegang tanggung jawab tertinggi dalam pemerintahan.
"Dan saya yakin ini sudah diperhitungkan dengan matang sebagai penanggung jawab tertinggi," imbuhnya.
Atas hal tersebut, Sylviana mengingatkan kedua belah pihak baik DPR maupun pemerintah menimbang dengan baik soal Pasal 55 tersebut.
Dirinya berharap dualisme kekuasaan tidak terjadi antara presiden maupun wakil presiden dalam mengelola Kawasan Aglomerasi.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menepis anggapan pemberian wewenang bagi wapres untuk memimpin Kawasan Aglomerasi adalah demi memberikan kewenangan lebih pada Gibran Rakabuming Raka.
| Ucapan Singkat Jokowi ‘Hmmm’ Saat Ditanya Soal Whoosh Jadi Sorotan |
|
|---|
| Setahun Pemerintahan Prabowo, MPSI Soroti Percepatan Kinerja Kabinet Merah Putih |
|
|---|
| WNA di BUMN Bisa Kaget dengan Budaya Nepotisme di Perusahaan Negara |
|
|---|
| Menteri Keuangan Purbaya Dapat Dukungan Gibran untuk Ceplas-ceplos |
|
|---|
| Purbaya Terima 15 Ribu Aduan Masalah Pajak dan Bea Cukai Dalam Waktu 2 Hari |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.